Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan SMAN 3 Kota Batu Segera Disidangkan

Kerugian negara mencapai 4,08 Miliar

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA – Dua orang tersangka korupsi Pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu seluas 8500 meter persegi ES dan NIS bakal segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Kajari Kota Batu, Supriyanto mengatakan, Berkas perkara ini telah dilimpahkan Kejari Batu ke Pengadilan Tipikor Surabaya pada 2 Februari lalu.

“Sidang dijadwalkan digelar pada 17 Februari 2022.”ungkap Supriyanto, Jumat.

ES merupakan mantan ASN Pemkot Batu asal Kota Malang. Sedangkan NIS adalah pihak swasta yang juga berasal dari Kota Malang.

Pada 2014) ES berperan sebagai anggota tim penyelesaian dan pengadaan tanah.

ES juga pernah tersandung perkara korupsi yang menyeret mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. ES dan Eddy Rumpoko terjaring OTT KPK pada 2017 silam atas kasus suap pengadaan mebel bernilai miliaran rupiah.

Saat itu ES menjabat Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Kejari Batu telah mengindikasi kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,08 miliar sejak pertengahan 2020.

Kerugian negara didapat berdasarkan perhitungan BPKP Jatim dan Masyarakat Profesi Penilai (MAPPI).

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 Ayat 1 junto pasal 18 UU tindak pidana korupsi, junto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian juga sebagai alternatif subsider pasal 3 junto pasal 18 UU pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.*

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.