SURABAYA (SurabayaPostNews.Com) –Berkas dari 5 orang tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan hari ini dilimpahkan oleh penyidik kepolisian ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu (21/12).
Pelimpahan berkas sekaligus tersangka itu dilakukan penyidik setelah perkara dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan.
Semenyara, lima tersangka itu antara lain Abdul Haris (AH), Ketua Panpel Arema FC, kemusian Suko Sutrisno (SS), Security Officer. Kompol Wahyu Setyo (WS) Kabag Ops Polres Malang, lalu AKP Has Darmawan (HD), dan Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim, AKP Bambang Sidik Achmadi (BSA).
Kasi Penkum Kejati Jatim Fatur Rohman menerangkan, terdapat satu orang tersangka yang saat ini berkasnya dinyatakan P-19 atau belum lengkap, sehingga pihak Kejaksaan mengembalikan berkas perkara kepada penyidik.
Berkas yang dikembalikan itu ialah berkas milik tersangka Akhmad Hadian Lukita (AHL), Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB),
“Jaksa Penuntut Umum mengembalikan kepada penyidik, dikarenakan tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan,” Ujar Fathur.
Seperti diketahui, Tragedi kanjuruhan ini mengkibatkan 135 orang tewas dan sekitar 800 orang mengalami luka.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam temuan yang didapatkan menyebut bahwa tembakan gas air mata menjadi faktor utama jatuhnya banyak korban dalam Tragedi Kanjuruhan. @ **