Tukang Becak Di Surabaya Mampu Bobol Uang Nasabah Di Kantor Bank BCA

Setu dilayani seorang teller bernama Maharani Istono Putri dan dengan mudah mencairlan uang Rp. 320 juta milik Muin

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews.Com) — Setu, seorang Tukang becak asal Surabaya, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, lantaran membobol uang salah seorang nasabah Bank BCA, Muin Zachry (79).

Tidak tanggung-tanggung, uang yang dibobol nilainya mencapai Rp. 320 juta. Bahkan aksi pembobolan itu dilakukan langsung di kantor Bank BCA Cabang Indra Pura, Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menjerat Setu dengan dakwaan pasal 363 ayat (1) ke – (4) KUHP tentang pencurian.

“Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP, ” Kata Estik.

Setu membobol uang Muin atas bujukan Mohammad Toha, salah seorang penghuni kost dirumah Muin, Jalan Semarang Nomor 97, Surabaya.

Selama 10 hari kost, Toha memiliki niat jahat karena mengetahui kalau kakek 79 tahun itu memiliki uang ratusan juta hasil penjualan rumah.

Sedangkan Wajah dan perawakan Setu ini oleh Toha dianggap mirip dengan Muin.

Kepada Setu, Toha mengaku kalau Muin adalah orang tuanya. Dia kemudian meminta tolong kepada Setu untuk mengambilkan uang di Bank BCA Cabang Indrapura, Surabaya dengan alasan kalau Muin sedang sakit.

Apabila berhasil menarik uang, Toha menjanjikan bakal memberikan handphone miliknya kepada tukang becak tersebut.

Toha yang sudah mencuri identitas beserta Buku Rekening Muin kemudian menyerahkan kepada Setu. Dia juga meminta Setu meniru tanda tangan korban. Lebih dari itu, Toha juga mengetahui nomor Pin rekening milik Muin.

Jumat (5/8/2022) siang, Setu berangkat ke kantor cabang BCA Jalan Indrapura untuk mengambil uang sesuai yang diminta oleh Toha.

Setu dilayani seorang teller bernama Maharani Istono Putri dan dengan mudah mencairlan uang Rp. 320 juta milik Muin. Seluruh uang hasil penarikan itu diserahkan kepada Toha.

“Toha menyerahkan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagai ganti dari handphone yang diminta dari terdakwa Setu,” Kutip dakwaan Estik.

Menurut Estik, peran Setu dalam perkara ini adalah mencairkan uang sesuai dengan doktrin dan perintah dari Toha.

“Terdakwa (Setu) berperan mencairkan uang sebesar Rp.320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah) di Bank BCA milik saksi Muin Zachry sesuai dengan doktrin dan perintah dari Mohammad Toha,” terang Estik.@ (jun)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.