Sosok Perempuan Pemicu Aksi Pemukulan 5 Jurnalis Di Surabaya

Perempuan tersebut kemudian datang menemui para jurnalis atas permintaan seseorang bernama Wahyu

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews.Com) — Kasus penganiayaan lima orang jurnalis oleh puluhan preman sewaktu hendak meliput penyegelan Diskotek Ibiza mengungkap sosok perempuan yang ditengarai sebagai pemicu aksi kekerasan.

Rofik salah satu jurnalis korban penganiayaan menerangkan, sewaktu kejadian dia dan beberapa jurnalis lain berada di loby, mereka menunggu untuk dapat mewawancarai secara doorstop petugas yang hendak melakukan penyegelan.

Perempuan tersebut kemudian datang menemui para jurnalis atas permintaan seseorang bernama Wahyu. Dia meminta mereka naik ke lantai lima untuk bertemu dengan Wahyu.

“Karena kami tidak punya kepentingan dengan orang yang disebut tadi (Wahyu) kami menolak dan tetap bertahan di Loby,” Ungkap Rofik, Minggu (22/01/2023).

Tidak berselang lama, Rofik bersama dengan beberapa wartawan lain menuju sebuah warung yang tidak jauh dari Diskotek. Nah, saat diwarung itulah sosok perempuan datang kembali dengan beberapa preman yang jumlahnya diperkirakan lebih dari 10 orang.

“Disitu kami diprovokasi lagi sama perempuan itu yang saya tidak kenal dan memutar balikan fakta sehingga saya bereaksi,”kata Rofik.

Disitulah terjadi aksi kekerasan, salah seorang di antara mereka melakukan pemukulan secara brutal kepada benerapa jurnalis.

Rofik mendapat pukulan dibagian kepala sebelah telinga, rahang, bahu, sikut dan rusuk berkali-kali. Bahkan dirinya juga sempat hendak digebuk menggunakan kursi.

Sementara Didik fotografer Antara dipukul menggunakan helm karena ketahuan mengambil foto sewaktu terjadi insiden pengeroyokan.

“Saya tidak mengenal pelaku, tapi beberapa kali saya pernah ketemu,” Ungkap Rofik

“Kami berharap laporan kami segera ditindaklanjuti supaya tidak terjadi lagi hal semacam ini,”kata Rofik

Selepas insiden itu para korban kebrutalan para preman membuat laporan ke Polisi dengan jeratan pasal 170 juga pasal 351 KUHP. Selain itu, Rofik juga meminta penyidik untuk memasukan jeratan Undang-Undang Pers.

“Ini laporan sudah diterima karena ini mengandung kekerasan kepada jurnalis, kami juga masukkan undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers,” sebutnya.@ (jun).

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.