Para Pelaku Pemukulan Jurnalis Di Diskotik Ibiza Disidangkan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) — Kasus kekerasan kepada 5 orang jurnalis yang dilakukan para preman diskotik Ibiza Hotel mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/4/2023)

Agenda sidang perdana ini ialah pembacaan dakwaan, disusul pemeriksaan saksi korban, dan agenda pemeriksaan saksi a de charge, semua langsung dilaksanakan di hari yang sama tanpa jeda.

Empat orang pelaku pemukulan dalam kasus ini jadi terdakwa diruang sidang, mereka antara lain Soeparman (55) Warga Stasiun kota Surabaya, M Hosen (55) Warga Ketapang Surabaya, Eko Yuli Kriswantoro alias Pesek (43) Tengger Kandangan Surabaya, dan Slamet Dumadi alias Didit (45) Warga Bronggalan Sawah Surabaya.

Jaksa penuntut umum menjerat ke empat terdakwa menggunakan dakwaan Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana atau 351 ayat (1) KUHP, atau 335 ayat (1) dan Pasal 18 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Kasus kekerasan ini berawal pada Jum’at (20/1/2023) siang, saat beberapa wartawan Surabaya diantaranya Rofik, Anggadia, Firman Rachmanudin, Didik Suhartono dan Ali Masduki diundang oleh dinas kebudayaan dan dinas pariwisata Pemprov Jatim untuk melakukan peliputan penyegelan Diskotek Ibiza Club.

Terdakwa Hosen yang diketahui sering mangkal Diskotek Ibiza Club bersama dengan para terdakwa lain tiba-tiba menghampiri dan melakukan penyerangan fisik kepada para korban yang hendak melakukan peliputan.

Rofik mendapat pukulan dibagian kepala sebelah telinga, rahang, bahu, sikut dan rusuk berkali-kali. Bahkan dirinya juga sempat hendak digebuk menggunakan kursi.

Sementara Didik fotografer Antara dipukul menggunakan helm karena ketahuan mengambil foto sewaktu terjadi insiden pengeroyokan.@ L1

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.