Tukang Becak Pembobol Bank BCA Dituntut 1 Tahun Penjara

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) — Setu, tukang becak yang membobol uang Rp. 320 juta milik salah satu nasabah Bank BCA dituntut hukuman Satu tahun, pembacaan tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ratri Hapsari di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (30/01/2023).

Perbuatan Setu yang menguras Uang di rekening Muin Zachry dinilai Jaksa telah memenuhi unsur pidana seperti yang diancamkan dalam Pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP tentang pencurian.

Sementara Mohammad Toha, otak dari aksi pembobobolan dituntut pidana selama 4 tahun.

“Kepada majelis hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini, supaya menjatuhkan pidana kepada terdakwa Setu bin Kasbri selama 1 (satu) tahun,” Kata Ratri membacakan surat tuntutannya, Senin.

Terdakwa Setu dalam persidangan sebelumnya mengaku baru pertama kali ini berurusan dengan hukum.

Selama 64 tahun dia menyatakan hidup sederhana karena hanya seorang pengayun becak di Surabaya.

“Selama 64 tahun baru sekali ini, ” Kata dia ruang sidang PN Surabaya.

Dia membobol uang milik Muin atas bujukan Muhammad Toha penghuni kost di rumah Korban.

Selama 10 hari kost disana Toha ternyata mengetahui kalau Muin memiliki uang ratusan juta yang disimpan di Bank.

Kepada Setu, Mohammad Toha mengaku kalau Muin adalah orang tuanya. Padahal dia hanya kost di rumah Muin.

Toha beralasan, saat ini Muin sedang sakit sedangkan wajah Setu mirip dengannya sehingga ia meminta tolong kepada Setu untuk melakukan penarikan uang sebesar 320 juta di Kantor Bank BCA Jalan Indrapura surabaya.

Setu oleh Toha diminta berpura-pura berperan sebagai Muin.

Toha yang sudah mencuri identitas beserta Buku Rekening Muin kemudian menyerahkan kepada Setu. Dia juga meminta Setu meniru tanda tangan korban. Lebih dari itu, Toha juga mengetahui nomor Pin rekening milik Muin sehingga pembobolan itu berjalan mulus.

Setu dilayani seorang teller bernama Maharani Istono Putri dan dengan mudah mencairkan uang Rp. 320 juta milik Muin.

Seluruh uang hasil penarikan itu oleh Setu dimasukan dalam dua kantung kresek dan diserahkan semuanya kepada Toha. Dia oleh Toha diberi imbalan Rp. 5 Juta.

Setelah itu, Setu tidak pernah lagi ketemu dengan Mohammad Toha. Hingga keduanya ditangkap polisi. @ (jun).

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.