Uni Eropa Sahkan Undang-Undang Regulasi Market Kripto

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) — Uni Eropa secara resmi menandatangani Undang-undang regulasi asset kripto didalam market (MiCA).

Undang-undang tersebut ditandatangani oleh Presiden Parlemen Eropa Roberta Metsola dan Menteri Urusan Pedesaan Swedia Peter Kullgren, Undang-undang mewajibkan penyedia crypto untuk memverifikasi identitas pelanggan mereka ketika mereka mentransfer dana.

Berita itu diumumkan di Twitter oleh pemerintah Swedia, yang memimpin pembicaraan legislatif karena memegang kepresidenan Uni Eropa.

Undang-Undang akan mulai berlaku dalam beberapa minggu setelah dipublikasikan di jurnal resmi UE, yang kemungkinan besar akan dilakukan pada bulan Juni.

Ketentuan dari Undang-undang itu menawarkan pertukaran kripto dan penyedia dompet lisensi untuk beroperasi di 27 blok negara, dan mewajibkan penerbit stablecoin untuk menyimpan cadangan yang sesuai.

Undang-undang tersebut disambut secara luas oleh industri, perhatian juga telah beralih ke tahap berikutnya dari regulasi kripto UE, dengan undang-undang di masa depan yang berpotensi mencakup topik-topik seperti mempertaruhkan token, kemudian token yang tidak dapat dipertukarkan, dan keuangan terdesentralisasi.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.