Ijazah Jokowi: Narasi Politik yang Berulang Sejak 2014

Tuduhan Yang Diulang-Ulang

Sejak Joko Widodo (Jokowi) muncul sebagai kandidat presiden pada Pilpres 2014, isu keaslian ijazahnya—baik SMA maupun S1 dari Universitas Gadjah Mada (UGM)—telah menjadi senjata politik yang terus dihidupkan oleh lawan-lawannya.

Narasi bahwa Jokowi memalsukan dokumen pendidikan, yang pertama kali digaungkan oleh pendukung Prabowo Subianto  telah berkembang menjadi salah satu fitnah paling persisten dalam sejarah politik Indonesia.

Meskipun berulang kali dibantahkan oleh fakta, institusi akademik, dan proses hukum, isu ini terus muncul hingga 2025, hal ini mencerminkan polarisasi politik yang dalam dan eksploitasi media sosial untuk menyebarkan hoaks.I

Isu ijazah Jokowi pertama kali mencuat pada 2014, ketika Jokowi, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, bersaing melawan Prabowo Subianto dalam Pilpres.

Kubu pendukung Prabowo—yang terdiri dari koalisi partai seperti Gerindra, PKS, dan berbagai kelompok pendukung—memanfaatkan citra Jokowi sebagai kandidat “dari rakyat” untuk memunculkan keraguan tentang integritasnya.

Tuduhan bahwa ijazah S1 Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM (lulus 1985) palsu mulai disebarkan melalui media sosial, terutama Twitter (kini X), serta melalui kampanye lisan dan media tertentu.

Klaim seperti ketidakhadiran Jokowi di kampus, ketidaksesuaian nama (Joko Widodo vs. Jokowi), atau dugaan pemalsuan dokumen menjadi narasi populer untuk mendiskreditkan Jokowi di mata pemilih.

Strategi ini bukan sekadar serangan personal, melainkan bagian dari polarisasi politik yang sengit saat itu.

Jokowi, yang dipandang sebagai outsider politik dengan latar belakang sederhana, dihadapkan pada narasi yang mencoba meragukan legitimasi pendidikannya. 

Meskipun UGM sejak awal menegaskan bahwa Jokowi adalah alumnus sah (masuk 1980, lulus 1985) dengan data akademik yang terverifikasi, narasi ini terus bergulir karena sifatnya yang sensasional dan mudah menyebar di era media sosial.

Pada Pilpres 2019, ketika Jokowi kembali berhadapan dengan Prabowo, isu ijazah diperkuat oleh kelompok-kelompok oposisi. Media sosial menjadi ladang subur untuk hoaks, dengan akun-akun anonim memposting dokumen yang diklaim sebagai bukti ketidaksesuaian ijazah Jokowi.

Narasi ini diperparah oleh tokoh seperti Bambang Tri Mulyono, yang pada 2016 menerbitkan buku *Jokowi Undercover*.

Buku ini tidak hanya mempertanyakan ijazah S1 Jokowi, tetapi juga ijazah SD, SMP, dan SMA, dengan tuduhan bahwa Jokowi memalsukan dokumen pendidikan untuk memenuhi syarat pencalonan.

Meskipun klaim Bambang tidak didukung bukti kuat, buku ini menjadi rujukan bagi penyebar hoaks di platform seperti YouTube dan Twitter.

Pada periode ini, kelompok seperti Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mulai terlibat, dengan tokoh seperti Eggi Sudjana memperkuat narasi ijazah melalui pernyataan publik. Namun, setiap kali isu ini dibawa ke ranah hukum, seperti pemeriksaan dokumen oleh KPU atau klarifikasi dari UGM, tuduhan ini terbantahkan.

Rekan seangkatan dan dosen Jokowi di UGM juga membenarkan bahwa ia adalah mahasiswa aktif, dikenal sebagai sosok sederhana yang kuliah sambil membantu usaha keluarga.

Isu ijazah mencapai puncaknya pada 2022, ketika Bambang Tri Mulyono mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menuduh Jokowi menggunakan ijazah palsu untuk Pilpres 2019. Bersama Muslim Arbi, Hatta Taliwang, M Rizal Fadillah, dan Taufik Bahaudin,

Bambang mencoba membuktikan tuduhannya, tetapi gugatan ini ditolak karena kurangnya bukti.

Pada Oktober 2022, Bambang dan Sugi Nur Raharja (Gus Nur), yang mengundangnya di podcast YouTube Gus Nur 13 Official, ditangkap oleh Bareskrim Polri atas tuduhan ujaran kebencian, penistaan agama, dan pelanggaran UU ITE. Keduanya divonis 6 tahun penjara oleh PN Solo pada April 2023 karena menyebarkan berita bohong yang memicu keonaran.

Meskipun gugatan ditolak, narasi ijazah terus hidup di media sosial. Akun-akun di X memposting dokumen editan atau narasi yang mempertanyakan keaslian ijazah, sering kali tanpa verifikasi.

Pada 2024, TPUA di bawah Eggi Sudjana kembali menggugat Jokowi di PN Jakarta Pusat, tetapi gugatan ini juga ditolak karena masalah kewenangan pengadilan.

Pada 2025, isu ini diperluas oleh Muhammad Taufiq dan kelompok Tim Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), yang menggugat keaslian ijazah SMA dan S1 Jokowi di PN Surakarta. Sidang perdana digelar pada April 2025, tetapi salah satu pengacara, Zaenal Mustofa, justru menjadi tersangka karena dugaan pemalsuan dokumen. 

Isu ijazah kembali mencuat ketika Jokowi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan ijazah. Tokoh seperti Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dr. Tifa) dipanggil untuk klarifikasi karena pernyataan mereka di media sosial yang mempertanyakan dokumen Jokowi.

Meskipun mereka tidak mengajukan gugatan formal, peran mereka memperkuat narasi publik bahwa isu ini masih relevan.

.Jokowi, yang kini sudah tidak menjabat presiden, menghadiri pemeriksaan menunjukan sikap tenang, menegaskan bahwa ia menghormati proses hukum dan dokumennya sah.

Narasi ijazah Jokowi adalah contoh nyata bagaimana politik rendah dapat merusak kepercayaan publik.

Sejak 2014, kubu pendukung presiden Prabowo memelopori isu ini untuk melemahkan citra Jokowi, yang saat itu dianggap sebagai ancaman baru dalam politik Indonesia.

Meskipun tuduhan ini telah dibantahkan berulang kali—oleh UGM, KPU, rekan seangkatan, dan proses hukum—narasi ini terus dihidupkan oleh individu seperti Bambang Tri Mulyono dan kelompok seperti TIPU UGM.

Media sosial, dengan sifatnya yang cepat dan emosional, menjadi alat utama untuk menyebarkan narasi negatif , memanfaatkan rendahnya literasi digital masyarakat.

Penulis berpendapat bahwa isu ini bukan sekadar soal ijazah, tetapi cerminan dari polarisasi politik yang telah melanda selama lebih dari satu dekade.

Kubu Prabowo, yang kini bersekutu dengan Jokowi melalui pemerintahan Prabowo-Gibran, seharusnya menyadari bahwa narasi yang mereka pelopori pada 2014 telah menciptakan preseden berbahaya: politik fitnah yang sulit dikendalikan.

Jokowi sendiri menunjukkan kematangan dengan menghadapi tuduhan ini secara hukum tanpa terjebak dalam perang narasi. Namun, publik harus belajar untuk lebih kritis terhadap informasi yang beredar di X atau platform lain, memverifikasi fakta sebelum mempercayai tuduhan sensasional.