Praktik Nomine dan Integritas Media di Balik Sengketa Jawa Pos

Opini redaksi

Kasus sengketa kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press (DNP) antara Jawa Pos dan Nany Widjaja kembali menyoroti praktik nomine, sebuah isu hukum yang seharusnya sudah lama ditinggalkan.

Pencatatan aset atau saham atas nama pribadi untuk menyembunyikan kepemilikan sebenarnya bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi media yang seharusnya menjadi pilar integritas.

Sebagai perusahaan pers ternama, Jawa Pos seharusnya menjadi teladan dalam transparansi, bukan terjebak dalam kontroversi.

Kuasa hukum Jawa Pos Daniel Julian Tangkau dengan optimis mengatakan, bahwa pencatatan nama Nany Widjaja di Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham hanyalah formalitas administratif, sebuah praktik yang diklaim “umum” pada era – 90 an .

Namun, argumen ini sulit diterima. Undang-Undang Perseroan Terbatas, baik UU No. 1 Tahun 1995 maupun UU No. 40 Tahun 2007, dengan tegas melarang praktik nomine untuk menyamarkan kepemilikan saham.

Pasal 33 ayat (1) UU PT 2007 jelas menyatakan bahwa saham harus diterbitkan atas nama pemilik sebenarnya.

Jika praktik nomine ini memang disengaja, maka Jawa Pos tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Meskipun Jawa Pos mengklaim memiliki bukti substantif, seperti Akta Notaris Otentik No. 14 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa dana PT DNP berasal dari Jawa Pos, hal ini justru menimbulkan pertanyaan lebih lanjut.

Mengapa sebuah perusahaan media sebesar Jawa Pos, yang memiliki sumber daya hukum dan keuangan yang memadai, membiarkan praktik nomine berlarut-larut hingga memicu sengketa.

Apakah ini murni kelalaian administratif, atau ada motif lain yang tidak diungkapkan?

Transparansi yang mereka junjung dalam pemberitaan seolah tidak tercermin dalam pengelolaan internal mereka sendiri.

Analogi yang digunakan kuasa hukum Jawa Pos—tentang mobil yang atas nama karyawan tetapi dimiliki perusahaan—mungkin terdengar sederhana, tetapi justru memperlihatkan rapuhnya sistem pengelolaan aset mereka.

Dalam dunia bisnis modern, pencatatan aset yang tidak jelas seperti ini adalah undangan bagi sengketa hukum. Lebih ironis lagi, sebagai media yang sering mengkritik praktik korupsi dan ketidakpatuhan hukum, Jawa Pos kini berada di posisi yang kontradiktif, harus membela diri dari tuduhan praktik yang tidak sesuai dengan hukum.

Sengketa ini bukan sekadar persoalan hukum antara dua pihak, tetapi juga cerminan bagaimana perusahaan media mengelola kepercayaan publik.

Media seperti Jawa Pos memiliki tanggung jawab moral untuk menjalankan operasinya dengan integritas. Praktik nomine, meskipun diklaim sebagai “kebiasaan masa lalu,” tidak dapat dibenarkan di era yang menuntut transparansi penuh.*