Sri Mulyani, BEPS, dan Triliunan yang Menguap dari Pajak Digital

Oleh: Redaksi

Di depan publik, Menteri Keuangan kita Sri Mulyani Indrawati dikenal sebagai pakar fiskal bertangan dingin: pengalaman internasional, reputasi kredibel, dan catatan reformasi pajak. Namun ketika bicara soal kebocoran pajak dari platform digital asing — Facebook/Meta, Google, TikTok, dan pasar iklan digital lainnya — pilihan kebijakan yang diambil pemerintah kerap terlihat lebih kompromistis daripada konfrontatif. 

Terdapat Pertanyaan mendasar, apakah ini soal ketidaktahuan, kepura-puraan, Atau soal pilihan politik yang menempatkan konsensus internasional di atas kedaulatan fiskal nasional?

Sri Mulyani bukan orang yang tak paham mekanika pajak internasional; reputasinya justru dibangun dari kapabilitas teknis dan pengalaman global. Jadi, jika pilihan yang tampak kompromistis terjadi, kemungkinan besar ada pertimbangan politik dan strategis.

Berdasarkan laporan pasar, ukuran pasar iklan digital Indonesia diperkirakan berada pada kisaran US\$3–5 miliar (sekitar Rp 60–75 triliun per tahun), dan diproyeksikan tumbuh lebih lanjut.

Ini bukan pasar kecil yang bisa diabaikan; ini adalah arus pendapatan yang secara ekonomi berasal dari pengguna dan bisnis di Indonesia.

Dari angka pasar sebesar Rp 70 triliun (nilai ilustratif konservatif), pemerintah setidaknya berhak memungut PPN (PPN PMSE) 11%—yang secara matematis setara dengan ±Rp 7,7 triliun setahun jika seluruh transaksi yang relevan dipungut dan disetorkan.

Namun PPN hanyalah bagian kecil dari potensi pajak: pajak penghasilan (PPh) atas laba platform dari aktivitas di Indonesia dapat bernilai puluhan triliun.—nilai yang seringkali tidak terkatakan karena definisi BUT (Bentuk Usaha Tetap) tradisional. potensi PPh yang tidak tersentuh bisa berkisar Rp 2–4,6 triliun.

Related Posts

Masalah strukturalnya sederhana: aturan pajak perusahaan kita masih mengikat pada konsep fisik “fixed place of business” — kantor, pabrik, cabang.

Platform digital dapat meraup pendapatan besar dari pasar Indonesia tanpa kantor tetap di sini, sehingga secara formal tidak dianggap memiliki BUT (Badan Usaha Tetap).

Hasilnya: PPh badan yang seharusnya dipungut atas laba perusahaan sulit diberlakukan. OECD mengusulkan solusi multilateral (BEPS — Pilar 1 & 2), tapi prosesnya lambat dan seringkali menuntut kompromi internasional.

Negara lain seperti india telah menerapkan equalisation levy / digital services tax untuk menangkap sebagian pendapatan digital.

Pilihan unilateral seperti itu pada awalnya menimbulkan gesekan diplomatik, tapi terbukti memberi pemasukan cepat—dan memaksa negosiasi yang lebih seimbang di meja internasional.

Sri Mulyani jelas tahu persis permasalahan teknisnya. Tapi pemerintahan bukan sekadar soal teknokrat; ia soal pilihan politik. Jika kabinet memilih untuk menunggu solusi multilateral dan menutup mata terhadap langkah-langkah unilateral yang realistis, maka kebocoran pajak digital akan terus berulang — dan rakyatlah yang menutupinya lewat pajak konsumsi dan pajak lokal.

Kedaulatan fiskal tidak harus dipertaruhkan demi konsensus global. Cukup ambil langkah nasional yang proporsional dan sementara (withholding / levy) sambil tetap aktif mendorong negosiasi internasional yang lebih adil. Itu adalah sikap tegas yang menuntut keberanian kebijakan — bukan sekadar kepiawaian teknokrat di atas kertas.