Emas Batangan ala Gojek: Jalan Dulu, Regulasi Menyusul

kerangka hukumnya baru saja dirapikan lewat POJK Nomor 17 Tahun 2024 dan PMK Nomor 51 serta 52 Tahun 2025

Bayangkan ada motor ngebut keliling kota, boncengan penuh, helm kadang dipakai kadang nggak. Polisi lalu lintas juga bersikap bodo amat. Bertahun-tahun semua orang cuek. Lalu tiba-tiba, setelah motor itu viral dan makin banyak yang nebeng, polisi datang sambil bilang, “Eh, ini harus punya SIM, STNK, dan bayar pajak ya.

Begitulah kira-kira nasib industri emas batangan di Indonesia. Sudah bertahun-tahun jalan kencang: ada tabungan emas, simpanan emas, perdagangan emas, pembiayaan emas, sampai penitipan emas.

Semua lembaga jasa keuangan sudah main, nasabah sudah ramai, bahkan produk-produk emas sudah jadi primadona. Tapi… kerangka hukum resminya Baru kemarin sore diresmikan lewat POJK Nomor 17 Tahun 2024 dan disempurnakan dengan PMK Nomor 51 dan 52 Tahun 2025.

Regulasi baru ini menetapkan tarif tetap PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dan menunjuk LJK Bulion sebagai pemungut pajak. Katanya, biar nggak ada tumpang tindih aturan lagi.

Lucunya, tumpang tindih itu dibiarkan bertahun-tahun, baru sekarang dibereskan. Sebenarnya bisa kerja gak?

Kasus ini mengingatkan kita pada Gojek di masa awal. Waktu itu, ojol sudah wara-wiri, konsumen senang, driver dapat penghasilan, tapi regulasinya belum ada.

Begitu industri keburu besar dan ribut di media, baru pemerintah pasang rambu-rambu.

Mungkin ini gaya khas pemerintah kita: biarkan dulu pasar jadi “lab uji coba”, nanti kalau ramai dan kelihatan cuannya, barulah aturan dibuat.

Atau memang ya karena faktor SDM. Akibatnya, pelaku usaha sempat beroperasi di “zona abu-abu” yang berisiko menimbulkan kebingungan dan tumpang tindih kebijakan.