Urgensi UU Referendum: Menegakkan Kembali Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi

Opini Redaksi

Demokrasi Setengah Hati

Konstitusi kita (UUD 1945) tegas menyatakan: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Kalimat ini sakral, dijadikan dasar dari segala argumen politik hingga orasi kampanye.

Tetapi dalam praktiknya, “rakyat” justru sering hanya muncul di baliho atau kotak suara lima tahun sekali.

Ketika menyangkut keputusan besar bangsa—seperti perubahan UUD, perjanjian internasional, hingga arah politik luar negeri—rakyat nyaris tak punya kanal resmi untuk bicara.

Tidak ada ruang formal untuk yes atau no. Tidak ada mekanisme hukum untuk langsung menegaskan suara kedaulatan itu.

Padahal, Indonesia pernah memiliki perangkat hukum yang memungkinkan itu yakni UU No. 5 Tahun 1985 tentang Referendum.

UU Referendum 1985 lahir dari mandat TAP MPR No. IV/MPR/1983, yang mengatur bahwa perubahan UUD 1945 hanya bisa dilakukan jika rakyat setuju melalui referendum.

Namun, seperti banyak perangkat hukum lain di era Orde Baru, semangatnya penuh retorika tapi minim demokrasi.

Referendum dijadikan sekadar alat legitimasi, dengan prosedur berliku dan kendali penuh rezim.

Hasil akhirnya: rakyat tak pernah sungguh-sungguh punya suara, hanya diatur untuk mengiyakan kehendak penguasa.

Referendum pun menjadi mekanisme semu—tertulis dalam hukum, tapi mustahil terwujud kecuali untuk kepentingan kekuasaan.

Ketika Orde Baru runtuh pada 1998, semangat perubahan meluas ke segala lini. TAP MPR No. VIII/MPR/1998 mencabut kewajiban referendum. Setahun kemudian, UU No. 6 Tahun 1999 resmi mencabut UU Referendum 1985.

Tindakan ini disahkan oleh Presiden B.J. Habibie, ditandatangani Ketua DPR Akbar Tanjung, dan diterima tanpa perdebatan berarti oleh partai-partai besar (Golkar, PAN, PPP, PDIP, dan lain-lain).

Amien Rais, yang memimpin MPR periode 1999–2004, melanjutkan proses amandemen UUD 1999–2002 tanpa referendum, dengan dalih bahwa MPR cukup mewakili rakyat.

Di sinilah kontradiksinya: UUD 1945 menabalkan kedaulatan rakyat, tapi instrumen paling logis untuk menyalurkan suara rakyat langsung justru dihapuskan.

Demokrasi kita akhirnya bertumpu hanya pada pemilu lima tahunan, di mana rakyat menyerahkan mandat sekaligus bungkam untuk seluruh isu besar.

Kedaulatan elite makin berputar dalam lingkar parlemen dan istana

Yang seharusnya dicabut bukanlah UU referendum, Justru, semangat reformasi mestinya melahirkan UU Referendum baru yang demokratis, transparan, dan akuntabel.

Tidak hanya soal amendemen UUD, tetapi juga isu fundamental seperti perjanjian internasional, eksploitasi sumber daya alam, hingga kebijakan politik luar negeri rakyat harus dilibatkan sebagai pemilik kedaulatan.