Surabayapostnews.com ,Gresik – Sengketa tanah di Kecamatan Menganti kembali menjadi sorotan setelah Supardi, pria yang mengaku sebagai ahli waris almarhum Sdr. Adi, tidak mampu membuktikan klaimnya di persidangan. Meski Pengadilan Negeri Gresik telah mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap melalui perkara Nomor 59/Pdt.G/2024/PN Gsk, Jasmine (56), pemilik sah tanah di Desa Gempol Kurung, masih menghadapi hambatan dalam proses pengurusan sertifikat tanahnya.
Sengketa ini bermula saat Supardi bersama kuasa hukumnya mengajukan keberatan dan mengklaim bahwa lahan yang dikuasai Jasmine sejak tahun 2002 bukanlah milik yang sah. Padahal, Jasmine telah mengantongi bukti berupa kwitansi jual beli, denah tanah, serta keterangan saksi-saksi yang hadir pada proses transaksi dengan almarhum Adi.
Dalam persidangan, Majelis hakim menyatakan bahwa Supardi tidak dapat membuktikan statusnya sebagai ahli waris, karena tidak menghadirkan dokumen legal, bukti genealogis, atau surat keterangan waris yang sah. Akibatnya, gugatan tersebut dinilai tidak berdasar dan ditolak oleh pengadilan.
Keputusan ini sekaligus menguatkan posisi hukum Jasmine sebagai pemilik sah tanah tersebut.
Somasi Baru Dilayangkan Meski Putusan Telah Inkracht
Pada Oktober 2025, Supardi kembali melayangkan somasi kepada Jasmine. Dalam somasi tersebut, ia masih mengaku sebagai pemilik tanah dan memperingatkan Jasmine agar tidak melakukan aktivitas apa pun di atas lahan tersebut.
Langkah ini memicu keberatan dari Jasmine, yang merasa polemik ini tidak hanya merugikan dirinya, tetapi juga mengusik ketenangan almarhum Adi.
“Tanah itu sudah dijual oleh almarhum pada tahun 2002. Saya membeli kontan dan lunas. Tapi di 2024 dan sekarang Oktober 2025, kok diungkit lagi. Seolah-olah membuat almarhum tidak tenang,” ujarnya.
Secara hukum, peluang Supardi untuk melanjutkan perlawanan dinilai sudah tidak ada. Peninjauan kembali (PK) hanya bisa diajukan satu kali dan harus disertai novum, yaitu bukti baru yang sebelumnya tidak pernah dihadirkan di persidangan.
Tanpa bukti baru, upaya hukum lebih lanjut sudah tertutup.
Jasmine melalui kuasa hukumnya menyatakan siap mengambil langkah tegas apabila Supardi tetap mempertahankan klaim tanpa dasar hukum. Upaya laporan pidana bakal dilakukan termasuk laporan dugaan Pencemaran nama baik dan juga Potensi tindak pidana lain jika menghalangi proses administrasi tanah yang sah.
Kini, meski putusan hukum telah jelas dan inkracht, upaya Jasmine untuk memperoleh sertifikat tanahnya masih tertahan oleh klaim yang tidak terbukti. *