BLBI: 27 Tahun Berlalu, Uang Triliunan Masih Nganggur di Kantong Konglomerat 

27 Tahun Uang Negara Disekap

SurabayaPostNews – Dua puluh tujuh tahun setelah krisis 1998, 144,5 triliun Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang seharusnya menyelamatkan rakyat, tapi malah menyelamatkan konglomerat. 

Hingga Desember 2025, negara baru berhasil memulangkan kurang dari 30 persen. Sisanya, Rp100 triliun lebih, masih nyaman bersemayam di aset dalam dan luar negeri para obligor.

Kalau dievaluasi dengan inflasi dan depresiasi rupiah sejak 1998, kerugian negara ini bukan lagi ratusan triliun, tapi sudah tembus ribuan triliun.

Uang yang menguap ini setara dengan daya beli beras untuk seluruh rakyat Indonesia bertahun-tahun. Sekarang Sudah lenyap seperti hantu, meninggalkan lubang anggaran yang bikin pajak kita tambah berat.

Pada 1998, rupiah anjlok ke Rp16.800–Rp17.000 per USD dari Rp. 2.600 . Sekarang, Desember 2025, nilainya masih berkeliaran di Rp16.000–Rp16.500 per USD (meski sempat sentuh Rp17.200 di April 2025).

Depresiasi kumulatif sekitar 171% sejak 1998, artinya Rp1 saat itu setara Rp2,71 sekarang.

Inflasi tahunan rata-rata 5–8% selama periode ini (dengan puncak 58% di 1998), membuat faktor kumulatif mencapai 5–6 kali lipat. Jadi, Rp138,4 triliun kerugian nominal BLBI kini bernilai Rp690–Rp830 triliun dalam rupiah 2025. Itu setara dengan 20–25% APBN tahunan saat ini.

Data BPS dan BI menunjukkan inflasi kumulatif dari 1998–2025 membuat daya beli uang rakyat menyusut parah.

Kalau BLBI lunas saat itu, negara bisa bangun infrastruktur, sekolah, atau RS yang menyelamatkan jutaan nyawa. Tapi karena dibiarkan menguap, kita malah bayar bunga utangnya sampai hari ini.

Evaluasi nilai sisa hutang dengan inflasi Harusnya wajib dilakukan oleh otoritas negara, suapaya para obligor nggak cuma bayar “hutang kertas” yang sudah kehilangan nilai, tapi nilai riil sesungguhnya yang mencerminkan kerugian rakyat.

Terdapat tiga nama besar yang paling banyak “menyelam” dana rakyat itu, lengkap dengan hitungan inflasi kasar (menggunakan faktor 6x untuk estimasi konservatif).

Bank Central Asia (Salim Group) – Rp 31 triliun (1998) Nilai sekarang: ±Rp186 triliun.

Cara pelunasan: saham BCA diserahkan ke negara tahun 1999, lalu dilelang ke Grup Djarum tahun 2002 dengan harga Rp10 triliun.

Artinya, dari Rp31 triliun yang diterima, negara cuma dapat kembali sepertiga – atau setara Rp60 triliun sekarang.

Kerugian negara karena saham undervalued diperkirakan Rp78 triliun (data Kwik Kian Gie 2025) – yang kini jadi ±Rp468 triliun.

Salim seharusnya bayar 6x lipat asetnya, bukan cuma “lunas kertas”.

Bank Danamon (Usman Admadjaja) – Rp27 triliun (1998) Nilai sekarang: ±Rp162 triliun.

Yang kembali ke kas negara: kurang dari Rp3 triliun – atau ±Rp18 triliun sekarang.

Usman menyerahkan saham Astra dan gedung Anggana (sekarang Sampoerna Strategic Square), tapi BPPN menemukan belasan aset lain yang disembunyikan di dalam dan luar negeri.

Status 2025: sisa tagihan Rp12,5 triliun belum dibayar – yang kini ±Rp75 triliun. Usman tidak pernah masuk penjara, bahkan tidak pernah jadi DPO serius.

Kalau dihitung inflasi, sisa hutangnya harusnya melonjak jadi Rp75 triliun lebih, bukan stuck di angka 1998 yang sudah “menguap”.

Bank Umum Nasional (Hashim Djojohadikusumo) – Rp8 triliun (1998) Nilai sekarang: ±Rp48 triliun.

Secara kertas “lunas” karena dapat SP3 tahun 2004 setelah serahkan aset.

Satgas BLBI 2022–2025 masih menagih US$7,2 juta kepada dua perusahaan afiliasinya – setara ±Rp114 miliar sekarang, tapi kalau diinflasi dari 1998, tagihannya harusnya 6x lebih besar.

Artinya, bahkan yang “lunas” pun masih meninggalkan lubang sebesar Rp30–40 triliun nilai sekarang.

Total dari tiga bank ini saja: Rp66 triliun BLBI diterima (1998) – nilai sekarang ±Rp396 triliun. Yang kembali ke negara tak sampai Rp15 triliun – atau ±Rp90 triliun sekarang.

Recovery rate: 23 persen nominal, tapi kalau dihitung inflasi, cuma 22% dari nilai sebenarnya. Sisanya Entah jadi villa di Singapura, apartemen di London, atau saham perusahaan cangkang di British Virgin Islands – aset yang nilainya ikut naik berkali-kali lipat sejak 1998.

Kasus ini tidak pernah kadaluarsa (Perpres Jokowi 2021). Jaksa Agung, KPK, dan Satgas BLBI berganti-ganti, tapi eksekusi nol besar.

Para obligor malah semakin kaya, anak-cucunya masuk daftar Forbes, sementara rakyat yang dulu antre beras raskin masih ingat betapa susahnya hidup tahun 1998.

Dan yang paling gila: tidak ada mekanisme evaluasi hutang dengan inflasi. Sisa Rp100 triliun nominal itu seharusnya ditagih Rp500–600 triliun sekarang, biar adil karena rakyat yang bayar pajaknya.

Evaluasi nilai sisa hutang dengan inflasi bukan opsional – itu kewajiban moral dan hukum, agar BLBI bukan cuma “dosa asal” tapi “penjahat abadi” yang dibayar mahal.

Kalau negara tidak mampu menagih Rp100 triliun lebih dari segelintir konglomerat – apalagi yang sudah diinflasi jadi ratusan triliun – maka jangan salahkan rakyat kalau mulai tidak percaya lagi pada kata “penegakan hukum”.Rakyat tidak butuh lagi janji Satgas baru, pansus baru, atau pernyataan “sedang diproses” dan segala macam alasan dramatis.

Rakyat butuh uangnya kembali – dengan bunga inflasi penuh. Atau minimal, butuh melihat para pencurinya dipenjara.

Desember 2025

Uang kita masih diculik.