Ratna & Yoga Mengaku Menyesal, Ini Perbuatan Yang Mereka Lakukan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYAPOSTNEWS.COM (Surabaya) Sidang Kasus percobaan Penyelundupan Narkotika jenis sabu-sabu ke salah seorang tahanan Polretabes Surabaya kembali digelar di ruang Sidang Pengadilan Negeri PN Surabaya Selasa, (24/5/2022).

Terdakwa Arfrestya Yogas Yanuar Adi Perdana dan Ratna Furi Rafika Sari dihadirkan dalam ruang sidang untuk dimintai keterangan. Selama pemeriksaan, kedua terdakwa mengaku menyesal.

“Saya menyesal dan mengaku bersalah, karena mengatahui akan mengirimkan makanan yang berisi sabu,” ungkap Ratna.

Sementara Yugas juga mengakui bersalah, dikarenakan ikut andil mengambil barang dan berkerja sama dengan Ratna untuk dikirim kepada Reza Bayu Mahendra.

Beruntungnya, petugas kepolisian terlebih dahulu menangkap kedua orang itu. Mereka ditangkap disebuah Warung Kopi (Warkop) di Banjar Sugihan.

Sewaktu dilakukan penggeledahan, petugas kepolisian polrestabes Surabaya menemukan barang bukti sabu seberat 0,60 gram.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat keduanya dengan dakwaan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Adapun ancaman hukumannya ialah pidana penjara selama seumur hidup.@ TM

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.