Kasus Sekolah SPI, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Ada Intimidasi Saksi

Tidak ada intimidasi dari siapa pun. Karena saat korban hadir di persidangan hakim sudah bertanya dan dijawab terduga korban, tidak ada intimidasi. Buktikan kalau memang ada intimidasi

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

MALANG (SurabayaPostNews) – Julianto Eka Putra (JE), Pendiri Sekolah SPI Kota Batu terdakwa kekerasan seksual ditahan pada Senin (11/6/2022) lalu. Saat penahanan itu, Kejari Jatim menyampaikan bahwa JPU melaporkan adanya sejumlah saksi yang mendapatkan intimidasi dari terdakwa.

Menanggapi hal itu kuasa hukum JE Jeffry Simatupang mempertanyakan bukti adanya upaya intimidasi yang dilakukan oleh kliennya. Sejauh ini, dia menilai bahwa belum ada bukti yang menunjukkan indikasi itu.

“Tidak ada intimidasi dari siapa pun. Karena saat korban hadir di persidangan hakim sudah bertanya dan dijawab terduga korban, tidak ada intimidasi. Buktikan kalau memang ada intimidasi,” ujarnya kepada awak media, Selasa (12/7/2022).

Jeffry menegaskan, bahwa kliennya selama ini sudah mengikuti proses hukum secara kooperatif. Sejauh ini terdakwa, tidak melakukan upaya melarikan diri.

“Sejak proses penyidikan sampai tahap dua sampai tahap proses persidangan, klien kami selalu hadir dalam pemeriksaan,” terangnya.

Selain itu, Jeffry pun meyakinkan bahwa JE tidak berupaya menghilangkan barang bukti apa pun.

“Kemudian tidak menghilangkan barang bukti. Seluruh barang bukti sudah disimpan penyidik. Tidak mungkin lagi menghilangkan barang bukti,” katanya.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.