Kuasa Hukum MSAT Protes, Minta Sidang Dilakukan Secara Offline

Pihaknya berharap jika terdakwa, korban, mau pun saksi lain bisa dihadirkan dalam proses persidangan selanjutnya secara langsung

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) – Sidang perdana kasus pencabulan santri Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/7/2022), digelar secara tertutup dan online.

Agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap MSAT, terdakwa kasus pencabulan santri.

Sidang dengan nomor perkara 1361/Pid.B/2022/PN Sby dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutrisno.S.H.,M.H Ia akan didampingi 2 hakim anggota, yakni Titik Budi Winarti.S.H,.M.H dan Khadwanto.S.H,. M. H. Untuk Panitera Pengganti Achmad Fajarisman. S. Kom., S. H,. M. H

Sidang Perdana MSAT, sempat diwarnai protes kuasa hukum MSAT. I Gede Pasek Suardika salah satu kuasa hukum MSAT mengatakan, keberatan terhadap proses sidang perdana yang dilakukan secara online dan tanpa pemberitahuan sebelumnya.

“Proses sidang ini dipindah dari PN Jombang ke PN Surabaya. Tapi ternyata terdakwa juga tidak dihadirkan dalam ruang sidang,” ujar Gede pada awak media usai sidang, Senin (18/7/2022).

Pihaknya berharap jika terdakwa, korban, mau pun saksi lain bisa dihadirkan dalam proses persidangan selanjutnya secara langsung.

“Offline saja. Akhirnya tadi majelis hakim menengahi, masing-masing (JPU dan Kuasa Hukum MSAT) diminta membuat surat pengajuan tertulis disertai alasan,” katanya.

Dalam sidang itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menurunkan 10 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendakwa MSAT. Kepala Kejaksaan Tingg Jawa Timur, Mia Amiati memimpin langsung kesepuluh jaksa gabungan, termasuk dari jaksa Kejaksaan Negeri Jombang.

Sedangkan,dari pihak MSAT juga menurunkan Tim Hukum terdakwa MSAT 10 penasihat Hukum dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Ketuanya pak Pesek ( I Gede Pesek Suardika).

Kuasa Hukum terdakwa MSAT Pasek menambahkan, akan membuka kasus yang dialami kliennya secara gamblang di pengadilan.

“Kita akan buka pelan-pelan kasusnya. Kita akan urai satu-persatu,” Ungkapnya.

Menurut Pasek, kasus yang dialami kliennya sumir, karena itu pihaknya akan mengurai satu persatu agar tidak tampak sumir dan adil bagi kliennya. (Id)

 

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.