KAI Daop 8 Tertibkan Asset Dari Penghuni Liar

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) — KAI Daop 8 Surabaya melakukan penertiban dengan mengosongkan lahan asset PT KAI yang berada di Kelurahan Jepara Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, kamis 9 Februari 2023.

Aset tersebut terdiri dari 97 bangunan atau kios seluas 16.281 M2.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menjelaskan tindakan pengosongan itu atas dasar Sertipikat HGB (Hak Guna Bangunan) Nomor.00014 tahun 2014.

Kemudian yang kedua ialah Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) Nomor : R-4002/10-12/09/2014 tanggal 16 September 2014 perihal Tindak lanjut Penertiban Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero).

“Yang ketiga adalah Peraturan Menteri BUMN Nomor : Per-13/MBU/09/2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara”ungkap Luqman Arif.

Luqman menambahkan, aset tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berjualan tanpa ada ikatan sewa/perjanjian dengan PT KAI sebagai pemilik aset.

“Selain untuk menjaga dan mengamankan Aset, penertiban ini tentunya juga untuk penataan dan pengembangan Kawasan tersebut,” terangnya.

Sebelum dilakukan penertiban, upaya sosialisasi, pemberian surat peringatan ataupun surat pemberitahuan akan adanya penertiban telah disampaikan kepada para pedagang yang menempati lahan KAI tanpa hak tersebut.

“Koordinasi serta dukungan dari petugas kewilayahan, baik dari Polri/TNI serta Pemerintah Kota juga sudah dilakukan sebelumnya,” tambah Luqman.

“KAI Daop 8 Surabaya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan yang ada terkait kepemilikan dan pemanfaatan aset Negara dan akan terus berkolaborasi dengan kewilayahan dan instansi terkait untuk melakukan upaya dalam menjaga aset perusahaan serta pemanfaatannya,” pungkasnya.@ *

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.