Kejari Surabaya Selesaikan Lima Kasus Pidana Melalui Keadilan Restoratif Justice

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menghentikan penuntutan lima perkara pidana melalui upaya keadilan Restoratif Justice (RJ).

Demikian itu diterangkan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya Ali Prakosa. Kelima perkara tersebut menurut Ali disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) setelah sebelumnya dilakukan ekspose melalui vicon.

Sementara, lima perkara yang kasusnya diselesaikan melalui RJ diantaranya ialah perkara penganiayaan, pencurian dan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).

“Setelah kita lakukan ekspose dengan Jampidum, turut dihadiri Kajati dan juga Aspidum, alhamdulilah ekspose 5 RJ yang kita ajukan disetujui Jampidum,” ujar Ali Prakoso, Selasa (8/3/2023).

Untuk perkara penganiayaan diketahui atas nama Tesalonika dia melakukan pemukulan terhadap korban Kiswardani karena kesalahpahaman. Mereka akhirnya bersepakat untuk damai.

Perkara yang kedua adalah Aisyah Amino, Tersangka mencuri dua bungkus kecap dan dua batang coklat di sebuah Indomaret di Jalan Banyu Urip.

“Perkara ketiga adalah KDRT atas nama Andika Rahmatullah dengan Maya Vantira. Pasangan suami isteri ini bersepakat damai setelah sebelumnya sang suami jadi Tersangka karena memukul isterinya,” ujar Ali.

Kemusian Perkara ke empat adalah Muhammad Khidhir Fahdlan, dia ditetapkan menjadi tersangka karena mencuri sebuah helm milik Abdur Rokhim di area parkir Ciputra world.

Perkara kelima adalah Pamuji, dia melakukan penganiayaan terhadap isteri sirinya yang bernama Rochmah. Penganiayaan tersebut dilakukan Pamuji setelah Rohmah mengingatkan Pamuji agar membayar hutang. Tak terima, Pamuji memukul Rochmah.

“Kelima perkara ini antara korban dan tersangka bersepakat untuk damai,” pungkas Ali.@ (jun).

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.