Berkas Kasus Pengeroyokan Wartawan Di Diskotik Ibiza Dinyatakan Lengkap

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) — Berkas kasus pengeroyokan 4 (empat) orang jurnalis asal surabaya di Diskotik Ibiza Club di Jalan Simpang Dukuh dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

Hal itu disampaikan langsung oleh Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjung Perak Hasudungan Parlindungan Sidauruk. “Benar, berkas perkara sudah P21 (lengkap) ” ujar Hasudungan, Selasa (28/3/2023).

Berkas perkara dinyatakan P21, setelah sebelumnya penyidik Polrestabes Surabaya mengirimkan berkas perkara ke jaksa peneliti Kejari Tanjung Perak.

“Setelah berkas perkara diteliti oleh jaksa peneliti, akhirnya diputuskan bahwa berkas perkara telah lengkap,” terangnya.

Selain telah dinyatakan P21, penyidik Polrestabes Surabaya juga telah melakukan proses tahap dua. “Tahap dua berupa penyerahan empat tersangka dan barang bukti dari penyidik ke kami telah dilakukan minggu lalu,” ungkap Hasudungan.

Diketahui sebelumnya, sejumlah wartawan menjadi korban pengeroyokan saat meliput kegiatan Satpol PP Jatim melakukan penyegelan gedung Diskotik Ibiza Club di Jalan Simpang Dukuh Surabaya beberapa waktu lalu.

Beberapa wartawan yang menjadi korban pengeroyokan diantaranya, Ali Masduki (fotografer Inews), Firman Rachmanudin (reporter Inews), Anggadia (reporter Berita Jatim), dan Rofik (reporter Lensa Indonesia).

Belasan waktu kejadian menghampiri dan melakukan pemukulan bertubi-tubi kepada sejumlah wartawan yang akan mewawancarai pimpinan Satpol PP terkait penyegelan diskotik tersebut. Atas aksi pengeroyokan itu, para korban akhirnya membuat laporan ke Polrestabes Surabaya.

Setelah melalukan penyelidikan, akhirnya penyidik Polrestabes Surabaya menetapkan empat tersangka atas kasus tersebut diantaranya, MH (55), S (55), SD (45), dan EYK (42). Empat tersangka dijerat dengan pasal 18 ayat 1 UU Pers jo pasal 4 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan pasal 170 KUHP dan pasal 335 KUHP.@ *

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.