SURABAYA (SurabayaPostNews.Com) — Sepanjang tahun 2022, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya merealisasikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp. 1,5 Miliar lebih. Pernyataan itu dungkap oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, Aji Kalbu Pribadi.
Adapun rincian PNPB yang direalisasikan antara lain Penjualan barang rampasan senilai Rp. 154.192.000. Kemudian pendapatan denda pelanggaran lalu lintas atau tilang mencapai Rp 434.470.000 dan denda tindak pidana lainnya, lanjut Aji, mencapai Rp. 250.000.000.
“Untuk tindak pidana korupsi realisasinya sebesar Rp 446.000.000,” terang Aji, Jumat (30/12/2022).
Selanjutnya dari pendapatan uang pengganti tindak Pidana Korupsi Rp 283.400.000 dan pendapatan uang sitaan pidana lainnya sebesar Rp. 33.333.000.
Dibidang intelijen, Aji membeberkan, pihaknya telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Imam Santoso dan penjemputan DPO Hendra Sihombing.
Selain itu, Kejari Tanjung Perak juga telah menjalankan berbagai program kerja pelayanan dan penegakan hukum yang sangat bermanfaat bagi masyarakat.
“Kami telah menjalankan program untuk masyarakat seperti kegiatan penyuluhan hukum, jaksa menyapa, hingga jaksa masuk sekolah,” ujarnya.
Dalam kegiatan ini Kejari Tanjung Perak berusaha melakukan pendekatan dengan masyarakat dan menjalin silahturahmi dengan banyak pihak. Tujuannya agar masyarakat taat hukum.
Khusus dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi menyangkut kerugian negara tahun 2022, Kejari Tanjung Perak telah menyelesaikan perkara dengan rincian antara lain penyelidikan 1 perkara, penyidikan 4 perkara, penuntutan 6 perkara, eksekusi 5 narapidana, dan banding 1 perkara.
Soal perkara pemberian kredit KPR oleh Bank Mandiri area Surabaya kepada Erik Kurniawan dengan kerugian negara Rp 3,5 miliar, menurut Kajari, pihaknya telah melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 2,3 miliar yaitu berupa sebuah bangunan tingkat 3 dengan sertifikat hak milik no 595 seluas 143 M2.
Satunya lagi perkara pidana korupsi pemberian kredit Bank Jatim terhadap PT. Hazzel Karya Makmur dengan Terdakwa Ria Komsatu dengan kerugian negara kurang lebih Rp 60 miliar.
Aji menegaskan, di bidang perdata dan tata usaha negara, pihaknya telah menjalin 10 kerjasama (MOU), 297 SKK, 65 pendampingan hukum (LA), 19 pelayanan hukum, pemulihan keuangan negara senilai Rp 70 miliar, dan pemulihan aset berupa 3 bidang tanah seluar 3 hektar.
Terkait pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, Kejari telah melakukan pengembalian barang bukti melalui aplikasi SIBAKTI sebanyak 22 perkara, pelaksanaan lelang barang rampasan sebanyak 23 sepeda motor, 3 mobil dan 6 kontainer senilai Rp 154 juta.
“Selain itu kami juga telah memusnahkan barang bukti berupa narkotika dan psikotropika sebanyak 1.802.000 gram beserta alat hisap dan Iainnya dari perkara yang sudah inkracht,”demikian Aji@ (Jun)