SURABAYA (SurabayaPostNews.Com) — Dua orang direksi PT Hobi Abadi Internasional (HAI), Irwan Tanaya dan Benny Soewanda menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, setelah keduanya dijatuhi hukuman 2 (dua) tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).
Irwan dan Benny dinyatakan terbukti bersalah memberikan keterangan palsu kedalam akte otentik berupa Surat Pernyataan Keputusan rapat perusahaan PT HAI Nomor 03 Tanggal 03 November 2020.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Surabaya Zulfikar menerangkan, kedua terdakwa menyerahkan diri pada Jumat, (23/12/2022) lalu. Saat ini, Irwan dan Benny ditempatkan di Rutan Medaeng, Sidoarjo.
“Menyerahkan diri pada jumat pekan lalu, saat ini keduanya ditempatkan di Rutan Medaeng,”terang Zulfikar, Jumat (30/12/2022).
Irwan Tanaya dan Benny Soewanda sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Mereka divonis bebas atas pidana 4 tahun yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
JPU Zulfikar kemudian melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung sehingga putusan PT Surabaya dianulir.
“Mengadili. Mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya nomor : 238/PID/2022/PT.SBY tanggal 31 Maret 2022. Mengadili sendiri. Menyatakan terdakwa Benny Sowanda dan terdakwa Irwan Tanaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam surat autentik”.kutip amar putusan majelis hakim Mahkamah Agung. @ (Jun).