Cacat Hukum Dalam Pelimpahan Perkara, Profesionalitas Kejari Perak & Polrestabes Disoal

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Surabaya — Sejumlah pelimpahan berkas perkara pidana dari penyidik Polrestabes Surabaya ke Kejari Tanjung Perak disoal karena dianggap cacat hukum. Hal ini disampaikan oleh praktisi hukum Hermawan Benhard Manurung S.H., M.H. pada Rabu (27/12).

Ketua LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Tri Daya Cakti mengungkapkan bahwa ditemukan dua perkara narkoba yang diduga pelimpahannya melanggar pasal 15 KUHAP tentang “Penuntut umum menuntut perkara tindak pidana yang terjadi dalam daerah hukumnya menurut ketentuan undang-undang”.

Beberapa pelimpahan berkas yang menjadi sorotan Benhard antara lain kasus penyalahgunaan narkoba atas terdakwa Endry Pitliyanto, dan dua orang bersaudara, yakni Rangga Pradana dan Tri Sandi Ananda.

Endry ditangkap polisi di daerah Gunung Sari, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya, sedangkan Rangga dan Tri Sandi ditangkap di Daerah Kapas Madya, Kecamatan Tambak Sari, Surabaya.

Menurut Benhard, secara administrasi berkas tiga terdakwa ini masuk dalam daerah hukum Kejari Surabaya. Namun, penyidik Polrestabes Surabaya malah melimpahkannya ke Kejari Tanjung Perak dan kini sedang berlangsung persidangannya di PN Surabaya dengan JPU Robiatul Adawiyah, S.H.

“Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-090/J.A/11/1986 diatur mengenai daerah hukum Kejari Tanjung Perak meliputi wilayah Surabaya Utara yang terdiri dari 11 kecamatan yaitu Bubutan, Bulak, Kenjeran, Krembangan, Pabean Cantikan, Semampir, Asem Rowo, Benowo, Pakal, Sukomanunggal, dan Tandes,” ungkap Benhard.

Benhard menekankan bahwa kerancuan pelimpahan ini menjadi preseden buruk bagi penyidik Polrestabes Surabaya dan Jaksa Kejari Tanjung Perak karena cacat administrasi yang disebabkan oleh tidak profesionalnya penyidik dan jaksa.

“Kalau urusan administratif saja sudah rancu, bagaimana kita berharap adanya keadilan dan kepastian hukum,” ujar dia.

Kesalahan pelimpahan berkas ini, kata Benhard, selain melanggar KUHAP juga membuka celah bagi tersangka maupun terdakwa untuk melakukan pembelaan atau upaya hukum.

Sesuai dengan SK Jaksa Agung itu, Benhard melanjutkan, penahanan yang dilakukan oleh Kejari Tanjung Perak pada tersangka atau terdakwa berpotensi cacat hukum dan bisa diuji keabsahannya. “Sehingga membuka peluang bagi tersangka/terdakwa untuk melakukan upaya hukum praperadilan atau mengajukan eksepsi dalam persidangan,” tandasnya.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.