Kejari Tanjung Perak Sebut Berkas Skandal Korupsi Kredit Bank Jatim Sudah Lengkap

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Surabaya (SurabayaPostNews) — Berkas perkara dugaan korupsi pemberian kredit dari PT. Bank BPD Jatim kepada PT. Semesta Eltrido Pura telah dinyatakan lengkap (P-21).

Para tersangka, yang diidentifikasi sebagai BK dan HK, dinilai telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp7.552.800.498,58.

Pengumuman ini datang dari Jaksa Peneliti di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya. Jumat (17/11).

“Dalam beberapa hari mendatang, tersangka dan barang bukti akan diserahkan kepada Jaksa,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Surabaya, Jemmy Sandra.

Penyerahan Tersangka dan Barang bukti dikatakan Jemmy merupakan langkah penting sebelum kasus tersebut dibawa ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Kasus ini berawal pada tahun 2011 ketika PT. Semesta Eltrindo Pura (SEP) mendapatkan proyek pengadaan panel listrik di Tayan, Kalimantan Barat, dari PT. Wijaya Karya (WIKA) dengan nilai kontrak sebesar USD 4.731.210. Ini setara dengan sekitar Rp43.470.357.480.

Dibantu oleh kontrak ini, pada tahun 2012, PT. SEP mengajukan pinjaman modal kerja, mengikuti model Keppres, dari PT. Bank Jatim sebesar Rp20.000.000.000 dengan jangka waktu proyek selama 10 bulan.

Namun, setelah mendapatkan pinjaman modal kerja, PT. SEP diduga mengalihkan pembayaran proyek dari PT. WIKA ke rekening-rekening di bank lain, yaitu Bank Mandiri Cabang Basuki Rahmat Surabaya Danamon Cabang Krian, dan NISP Cabang Tropodo. Hal ini merugikan PT. WIKA dan Bank Jatim secara finansial sekitar Rp7.552.800.498,58.

Meskipun para tersangka baru-baru ini mengembalikan kerugian keuangan negara pada 2 November 2023, proses hukum akan tetap berlanjut.

“Para tersangka akan segera menghadapi persidangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka” Ujar Jemmy.

Terbongkarnya kasus ini mengungkap gambaran kompleks korupsi dan pengelolaan keuangan yang buruk dalam sektor perbankan@. Jun

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.