Skandal Korupsi Proyek BTS Kominfo: Penyerahan Uang Diduga Terkait Pengondisian Audit BPK

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

JAKARTA (SurabayaPostNews) — Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berhasil memastikan penyerahan sejumlah uang sebesar USD 2.021.000 dari Tersangka AQ dan Tersangka SR.

Penyerahan ini dilakukan melalui pengacara yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan pencucian uang (TPPU) kasus penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada periode 2020 hingga 2022.

“Uang tersebut diduga merupakan bagian dari total uang yang diterima oleh kedua tersangka dari Terdakwa Irwan Hermawan, melalui perantara Terdakwa Windi Purnama”. Ungkap Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Jumat.

Uang ini juga memiliki keterkaitan dengan upaya pengondisian audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G di bawah naungan BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

“Menurut hasil penyidikan, penyerahan uang ini diyakini bertujuan untuk mempengaruhi hasil audit BPK terkait proyek tersebut”.terang Sumedana.

Tim Penyidik menegaskan bahwa penyerahan uang tersebut tidak ada kaitannya dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

“Saat ini, Tim Penyidik juga tengah menyelidiki apakah uang tersebut telah didistribusikan kepada pihak lain atau melibatkan aktor lain dalam upaya pengondisian”. Bebernya.

Terhadap sisa kekurangan uang yang belum ditemukan, Tim Penyidik masih melakukan upaya untuk memastikan keberadaan dan penyerahannya. Informasi lebih lanjut akan terus diumumkan seiring berjalannya penyidikan. @ jn

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.