Kejari Tanjung Perak Surabaya Terima Pengembalian Uang Kerugian Negara Sebesar 7,5 Miliar

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) — Dua tersangka kasus korupsi kredit macet di Bank Jatim, yang melibatkan PT Semesta Eltrido Pura, telah mengembalikan uang kerugian negara senilai lebih dari Rp 7,5 Miliar ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Mereka adalah HK, Komisaris PT Semesta Eltrido Pura, dan BK, Direktur Utama PT Semesta Eltrido Pura.

Kepala Kejari Tanjung Perak, Aji Kalbu Pribadi, mengonfirmasi pengembalian ini pada Kamis, 2 November 2023.

Proses pengembalian uang tersebut dilakukan di kantor Kejari dan disaksikan oleh sejumlah pejabat Kejari Tanjung Perak.

“Total uang yang dikembalikan mencapai Rp 7.552.800.498,58.” Ungkap Aji Kalbu, Kamis.

Walaupun pengembalian ini telah dilakukan, lanjut Aji Kalbu, kasus hukum masih bakal terus berlanjut, dengan berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

Pihak krjaksaan saat ini tinggal  menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan Tipikor Surabaya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah menetapkan HK dan BK sebagai tersangka dalam kasus kredit macet di Bank Jatim yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7,5 miliar.

Kasus ini bermula saat PT Semesta Eltrido Pura mengajukan permohonan kredit modal kerja ke Bank Jatim setelah mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan panel listrik di Kalimantan Barat dari PT Wijaya Karya (WIKA) pada tahun 2011.

Bank Jatim memberikan kredit sebesar Rp 20 miliar dengan jangka waktu 10 bulan dan suku bunga 12,25 persen. Namun, PT Semesta Eltrido Pura tidak melunasi kredit tersebut setelah proyek selesai, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 7,5 miliar.

HK dan BK dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor.

BK ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 5 Oktober 2023, sementara HK juga pada tanggal yang sama. Keduanya telah ditahan selama 20 hari di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.@ jun

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.