BATU (SurabayaPostNews) – APEL (Asosiasi Petinggi Lurah) Kota Batu menilai Pemerintah Kota Batu kurang bijak soal pembebasan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) untuk Desa Sidomulyo dan Junrejo dalam pengurusan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
Hal tersebut diungkap Andi Faizal Hasan, Wakil Ketua APEL Kota Batu yang juga merupakan Kepala Desa (Kades) Junrejo.
“Dua desa, Desa Sidomulyo, dan Sumberejo,sebetulnya itu tidak boleh pilih- pilih. Kalaupun itu diperjuangkan oleh APEL, seharusnya ketika ada penghapusan BPHTB misalnya Tahun 2022, ya semua desa,” Ujar Faizal, Jumat, 30/12/2022.
Kalau bicara tentang hal itu, menurutnya seharusnya semua jangan menghitung sejak tahun berapa dan berapanya.
“Itu, harus semua, maksudnya semua itu, ya harus semua.Kita tidak menghitung tahun berapa,terpenting pelaksanaan bersamaan munculnya catatan merah di Sertifikat semua harus dihapuskan. Kebijakan pemerintah Kota Batu, dari dinas terkait itu untuk menambah pendapatan daerah.Tetapi itu tidak bisa dipaksakan,” ujarnya.
Sedangkan, lanjut dia, PTSL tersebut program dari pusat, program nasional untuk meringankan masyarakat pada proses pengurusan Sertifikat Tanah.
“Program nasional sudah dimudahkan, dengan biaya murah.Maka jangan ada lagi murah proses PTSL nya, tetapi menyisakan persoalan karena ada aturan peralihan haknya itu,” paparnya.
Jadi, papar dia, seharusnya Pemkot Batu memudahkan karena PTSL ini untuk kepentingan masyarakat.
“Pesertifikatan ini sangat murah perintah dari pusat.Tapi menjadi mahal di Kota Batu karena pada saat sertifikat itu digunakan untuk agunan di bank ternyata bank tidak mau sertifikat dijadikan agunan pinjaman uang, karena ada catatan merah. Sehingga menggambarkan ada catatan terhutang, dan ini memberatkan lagi pada masyarakat,” ungkapnya.
Disisi lain, menurut dia, pemerintah melonggarkan kepada beberapa pengusaha, tetapi ada kebijakan yang berat untuk rakyat jelata.
“Seharusnya pengusaha – pengusaha yang punya tunggakan pajak, dipikirkan gimana solusinya, dan masyarakat kecil diberikan sebuah kemudahan dan hadiah kepada masyarakat.Jadi jangan terkesan bermain atau guyonan terkait ini,” seru dia.
Itu, lanjutnya lagi, seperti yang terjadi pada dua desa, memang itu rezekinya, yakni Desa Sidomulyo dan Sumberejo. Meski begitu, pihaknya mengaku tidak mempermasalahkan.
“Tapi melihat sebuah kebijakan harusnya kebijakan tidak sepeti itu. Ya yang bijak penghapusan BPHTB demi masyarakat Kota Batu. Kalau untuk masyarakat meminta kesannya sangat keberatan pemerintah daerah,” kata dia.
Menurut Faizal Pemerintah Daerah menyampaikan saja, kepada masyarakat bahwa itu hadiah dari Pemkot Batu.
Dibebaskan biaya BPHTB pada proses PTSL karena program pusat PTSL itu program sangat mulia.Tetapi begitu turun di Kota Batu menjadi mahal, karena ada tambahan pajak.
“Sepengetahuan saya, kayaknya yang ada hanya di Batu. Seharusnya beliau – beliau sang pemegang kebijakan, bijaklah terhadap masyarakat Kota Batu terkait tunggakan peralihan hak tanah melalui PTSL,” tandasnya.
Seperti diketahui, Pemkot Batu memberikan kebijakan pembebasan BPHTB bagi peserta PTSL, tahap II tahun 2022 untuk pemohon PTSL bagi warga desa Sidomulyo dan Sidomulyo, Kota Batu.@ (Gus)