SurabayaPostNews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melakukan eksekusi barang bukti (BB) hasil kasus korupsi kredit dengan modal kerja yang dilakukan PT Surya Graha Semesta (SGS) pada Bank Jawa Timur (BJT).
Barang bukti itu diserahkan langsung oleh Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto.
“Hari ini kita melakukan eksekusi penyerahan barang bukti dari PT SGS yang dirampas untuk negara Cq PT BPD Bank Jatim. Nantinya dipergunakan sebagai uang pengganti kerugian negara,” kata Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Ari Prasetya Panca Atmaja saat ditemui dikantornya, Kamis (12/8).
Dijelaskan Anton, penyerahan BB ini berdasarkan pelaksanaan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya nomor 26/Pid.sus-TPK/2019/PT.SBY pada 9 September 2020.
Apabila diakumulasikan, nilai BB mencapai puluhan miliar rupiah. Hal itu diketahui melalui perhitungan appraisal Bank Jatim.
“Apprasialnya dari Bank Jatim Rp 31 miliar. Kemudian yang didapat dari Penyidikan Rp 14 miliar itu karena pada saat tuntutan belum apresial langsung kita eksekusi pada putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur itu kerugian negara sudah kita kembalikan,” jelasnya.
Barang Bukti itu disita dari beberapa orang, antara lain Alvi Tama Hilman, Rudi Wahono, Probo Watjono, Djati, Surono, Subawi dan Tahjo Widjojo.
“Untuk barang bukti itu ada 45 sertifikat hak milik (SHM) yang disita dari Alvi Tama Vilman. Lalu untuk terpidana Rudi Wahono berupa STNK kendaraan bermotor, BPKB dan PKB/BBN-KB serta SWDKLLJ. Lalu terpidana Rudi Wahono meliputi uang tunai sebesar Rp 206.914.548,” ungkapnya.
Sedangkan untuk terpidana Probo Watjono Djati meliputi delapan SHM yang berada di desa Kategan Tanggulangin Sidoarjo. Surono STNK, alat bukti pajak daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ Mobil sedan Mercedez Benz warna abu abu metalik serta dua kunci mobil.
“Subawi dua sertifikat serta dua lembar tanda dari terpidana Tjahjo Widjojo. Dua lembar arsip tanda terima dari terpidana serta sertifikat hak milik atas nama Tjahjo. Tjahjo Widjojo tanah tambak seluas 33.185 dan 34.440 hektar,” ungkapnya.
Kasus korupsi ini awalnya diungkap oleh Bareskrim Mabes Polri. Kemudian pada tanggal 30 Nopember 2018 dilakukan penyidikan, dan pada 19 Februari 2019, berkas perkara dan barang bukti dilimpahkan ke Kejari Surabaya.
Kasus ini pun berlanjut hingga Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor), hingga akhirnya pada 14 Mei 2020, Pengadilan Tipikor Surabaya memutus perkara tersebut dan menyatakan bila PT SGS bersalah.@*