JAKARTA – Dalam menangani kasus narkotika, khususnya sabu, Kepolisian Republik Indonesia menerapkan prosedur standar operasional (SOP) penyimpanan barang bukti yang ketat dan terstruktur. Aturan ini termuat dalam berbagai regulasi, salah satunya adalah Peraturan Kapolri (Perkap) No. 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penanganan Barang Bukti di Lingkungan Polri.
Barang bukti sabu yang disita dari tersangka disimpan di tempat khusus yang disebut Ruang Penyimpanan Barang Bukti (Rupbarbuk). Ruang ini dilengkapi pengawasan kamera CCTV 24 jam, sistem pengamanan berlapis, serta kontrol akses yang terbatas hanya pada petugas tertentu yang ditugaskan secara resmi oleh Kapolres atau Dirresnarkoba.
Administrasi Barang Bukti: B13 Jadi Dokumen Vital
Dalam administrasi penyimpanan, setiap barang bukti harus tercatat secara rapi dan resmi dalam Formulir Model B13, yaitu formulir serah terima barang bukti antar penyidik atau dari penyidik ke unit logistik. Formulir ini mencantumkan secara detail jenis, jumlah, dan kondisi barang bukti yang diserahkan, serta tanda tangan pihak yang menyerahkan dan menerima.
Selain B13, penyidik juga diwajibkan membuat:
- Berita Acara Penyitaan (BAP)
- Formulir Model B4 (pengantar laboratorium forensik)
- Formulir Model B5 dan B6 (pemeriksaan lanjutan dan permintaan keterangan ahli)
- Formulir Model B7 (permintaan izin penyitaan dari pengadilan)
Setiap tahapan harus terdokumentasi dengan baik untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas proses hukum.
SOP Fisik dan Hukum
Barang bukti sabu harus disegel dengan plastik bening yang diberi label resmi, barcode atau nomor register, dan disimpan dalam wadah tahan api atau brankas. Setiap akses ke ruang barang bukti harus dicatat dalam logbook, dan diawasi langsung oleh bagian pengawasan internal seperti Propam dan Itwasda.
“Penyimpanan sabu di kepolisian sangat diatur, mulai dari serah terima B13 hingga pengamanan fisik di Rupbarbuk. Ada audit internal secara berkala untuk mencegah penyimpangan,” ujar Mahrus S.H. praktisi pidana Lex Digitalia, Surabaya.
Pemusnahan Sabu Sebelum Putusan
Sesuai Pasal 91–92 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, barang bukti sabu dalam jumlah besar dapat dimusnahkan sebelum putusan pengadilan atas izin dari Kejaksaan dan Pengadilan Negeri. Namun, sebagian kecil disisakan untuk pembuktian di sidang dan diteliti di laboratorium forensik.
Pemusnahan dilakukan di hadapan penyidik, jaksa, pengacara, dan media sebagai bentuk transparansi publik. Proses ini juga dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan (BAPem).
Pengawasan Eksternal dan Transparansi
Selain pengawasan internal, berbagai lembaga seperti Kompolnas, Ombudsman, dan LSM anti-narkotika mendorong agar Polri terbuka soal pengelolaan barang bukti.
“Formulir B13 itu kunci. Bila ada pergerakan barang bukti tanpa B13, bisa dianggap pelanggaran berat,” tegas Mahrus.
Dengan prosedur administrasi melalui formulir seperti B13 dan pengamanan fisik berlapis, penyimpanan barang bukti sabu di lingkungan Polri dirancang untuk menjamin keabsahan proses hukum serta mencegah segala bentuk penyalahgunaan wewenang Kepolisian.