JAKARTA (SurabayaPostNews) –Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menyelesaikan proses penyelidikan terkait kasus rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan.
Berkas perkara yang melibatkan sutradara dan empat kru film telah diserahkan kepada jaksa untuk tahap penelitian lebih lanjut.
“Tanggal 8 September 2023, berkas perkara dari lima tersangka yang telah saya sebutkan sebelumnya, telah dikirimkan ke kantor Kejati DKI Jakarta untuk tahap penyelidikan awal,” kata Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, kepada media pada Kamis (21/9/2023).
Ade Safri menjelaskan bahwa saat ini pihak kepolisian sedang menunggu hasil penelitian yang akan dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Setelah berkas dianggap lengkap (P21) oleh JPU, penyidik Polda Metro akan melanjutkan dengan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Untuk berkas yang melibatkan lima tersangka, kita tinggal menunggu hasil penelitian berkas dari JPU. Setelah JPU menyatakan berkasnya lengkap, kita akan melanjutkan dengan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU,” tambahnya.
Sebelumnya, polisi telah mengungkap rumah produksi film dewasa di wilayah Jakarta Selatan yang melibatkan artis dan selebgram sebagai pemeran. Total ada lima orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini, termasuk sutradara film tersebut.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan patroli siber dan menemukan tiga situs web yang mendistribusikan dan menyiarkan film dewasa.
Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penyelidikan yang mengarah pada penangkapan tersangka pertama dan seorang kru di studio tempat pembuatan film dewasa di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Senin (31/7).
Tersangka pertama berperan sebagai sutradara, admin situs web, pemilik, dan produser. Sementara itu, kru lainnya berperan sebagai kamerawan dalam pembuatan film dewasa.
Pihak kepolisian kemudian berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya pada Rabu (1/8). Mereka adalah editor film, sound engineer, dan sekretaris yang juga menjadi pemeran film dewasa.
Para tersangka telah menghasilkan sekitar 120 film dewasa sejak tahun 2022 dan mendapatkan keuntungan hingga Rp 500 juta.
Kelima tersangka saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan beberapa pasal, termasuk yang terkait dengan undang-undang tentang pornografi dan transaksi elektronik.
Demikianlah perkembangan terbaru dalam kasus ini, dengan pihak berwenang masih menunggu hasil penelitian lanjutan dari jaksa penuntut umum.