Bongkar Kasus Korupsi Di Bank NTT, Kapolres Kupang Mendapat Reward

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) – Bank Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan raward kepada Kapolres Kupang AKBP. Aldinan R.J.H. Manurung S.H, S.I.K, M.SI beserta dua anggotanya pada malam penganugrahan raward bank NTT 2021 di hotel Aston, Jumat (29/10/21).

Penghargaan itu diberikan lantaran keberhasilannya membongkar kasus kredit macet yang terjadi di bank NTT cabang oelamasi senilai 10 miliar.

Direktur bank NTT Alex Riwu dalam kesempatan itu menyatakan memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kapolres Kupang AKBP Aldinan R.J.H. Manurung atas sinergisitas dalam penanganan kredit macet di bank NTT cabang Oelamasi.

“Dari penanganan tersebut memberikan manfaat bagi kami banyak hal yang pertama untuk memperbaiki SOP, SDM dan tingkat kepribadian,”ujar Alex Riwu.

Kedua, lanjut Alex, langkah – langkah penanganan kredit macet itu telah ada keputusan yang pasti sehingga memberikan tingkat keyakinan bagi bank untuk melakukan upaya penyelesaian masalah selanjutnya.

“Pada kesempatan ini, saya atas nama bank NTT mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Kupang dan jajarannya yang luar biasa dalam memberikan advis hukum bagi kami dalam rangka perbaikan kinerja,”kata Alex Riwu.

Alex juga berharap, sinergisitas tidak terbatas dalam hal ini saja, akan tetapi berkelanjutan dalam hal kerja sama antara bank NTT dan Polres Kupang.

Dalam kesempatan yang sama, Aldinan memaparkan, pengungkapan kasus kredit macet di bank NTT terjadi dari 2017 hingga 2019.

“Kita lakukan penyelidikan dan proses penyidikan juga dibantu oleh bank NTT yang sangat kooperatif,”papar Aldinan.

Dari hasil Penyidikan itu pihak kepolisian menemukan adanya alat bukti yang mengarah pada unsur pidana hingga penyidikan berlanjut pada penuntutan bagi para terdakwa.

“Beberapa alat bukti kita dapatkan dan kita lanjutkan ke proses penuntutan sampai pada putusan inkrah kenakan 9 tahun hukuman penjara,”ujar Manurung.

Aldinan menambahkan, hukuman 9 tahun bagi terdakwa merupakan hukuman yang sangat berat dalam hal tindak pidana perbankan maupun korupsi.

“Ini salah satu cara kita membuat efek jera bagi pelaku korupsi,”tandas Aldinan.

Hal ini menurut Aldinan dimaksudkan untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa bank NTT adalah bank yang dapat dipercaya dan aman untuk berinvestasi.@ (Jn)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.