Buang Sampah Sembarangan Buat Warga Geram, Polres Batu Akhirnya Turun Tangan 

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BATU (SurabayaPostNews) – Terdapat  ratusan tumpukan sampah dibungkus kantong plastik warna hitam disebuah lahan kosong perbatasan Desa Beji dan Desa Junrejo meresahkan warga sekitar, Polres Batu akhirnya turun tangan,Senin (18/9/2023).

Seperti diketahui tumpukan sampah  dalam kemasan kantong plastik tersebut, berada di Wilayah Desa Beji, pembatasan Dusun Rejoso Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo,Kota Batu dan itu diketahui beberapa hari lalu.

Menurut Kepala Desa (Kades) Beji Deni Cahyono saat berada dilakosi tempat tumpukan sampah tersebut,bahwa dia sampai detik ini belum ada koordinasi dengan pihak yang menumpuk sampah disitu.

“Kami belum tahu dan belum pernah ada konfirmasi siapa pelaku pembuang sampah-sampah ini? Bahwasanya adanya di area kami,”kata Sabeni sapaan akrab Kades Beji,Senin (18/9/2023).

Sampai saat ini, menurutnya belum paham bahwa sampah – sampah ini punya siapa? dan siapa pelaku pembuang sampah tersebut.

“Bahwa sampah ini dari salah satu perusahaan, begitu kalau kita lihat bersama bahwasanya kalau sampah masyarakat atau dari warga,biasanya kantong kresek kecil-kecil dengan warga beda tidak seragam, begitu,” papar Sabeni tanpa menyebut nama perusahaanya.

Untuk itu,pihaknya berharap agar segera ada penyelesaian dan jangan sampai ada tambahan tumpukan sampah – sampah seperti ini lagi.

“Karena nanti bisa berdampak pada warga desa tetangga khususnya di Desa Junrejo, Dusun Rejoso, lebih tepatnya di RT 1/RW 6.Lokasi tempat yang jadi sarang tumpukan sampah ini, wilayah perbatasan Desa Beji dengan Junrejo,” ungkapnya.

Disingung terkait kabar bahwa lahan tersebut rencananya akan dibuat lahan pengelolaan sampah, ia menyatakan penolakan.

“Kita masih mengoptimalkan sarana dan prasarana,masih berjalan katakan 50 persen karena situasi sampah yang terus berjalan. Kami yang berusaha semaksimal mungkin untuk mencari tempat-tempat pengelolaan sampah
di sini,”katanya.

Meski begitu,terang dia,bukan termasuk lahan yang saat ini dijadikan sarang sampah, kalau ini ditempati pembuangan sampah,menurutnya akan menjadi TPA Tlekung kedua.

Foto Tumpukan sampah

Sementara Kades Junrejo Andi Faizal Hasan, menyatakan kedatangan dirinya bersama sejumlah masyarakat ke tempat ini, bersama Kades Beji dengan tujuan klarifikasi.

“Kami dapat informasi terkait ini hari Sabtu kemarin, dari Ketua RT setempat.Pada saat itu dapat kabar dari Pak RT 4 RW 10 Pak Handoko, termasuk memberi foto kendaraan yang diduga untuk buang sampah saat itu,” kata Faizal.

Usai mendapat informasi tersenut, Faizal mengaku langsung koordinasi dengan Kades Beji.

“Karena ini ada di wilayahnya Desa Beji Pak Kades Sabeni,dan beliau menyampaikan juga tidak tahu terkait dengan polemik sampah tersebut.Dalam satu dua hari sama-sama mencari tahu,lalu muncul pertanyaan dari Pak RT Pak RW dan beberapa penggiat lingkungan,”ujarnya.

Karena persoalan ini menjadi pertanyaan banyak pihak,dan warga sendiri mulai menuding kesana kemari bertambah liar.

“Maka hari ini saya hubungi Kades Beji untuk bertemu dilokasi, alhamdulilah disini datang juga beberapa tokoh dan penguat lingkungan termasuk sejumlah anggota Polres Batu.

“Dari sinilah setidaknya sedikit ada titik terang dari mana asal sampah, dah siapa yang buang? siapa pula pemilik lahannya,” terang dia.

Ini lanjutnya agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan, maka ini diserahkan para pedagang hak Polres Batu supaya ditelusuri.

“Kalau lihat fotonya sih sore hari saat melakukan buang sampah.Terkait dengan foto kendaraanya yang diduga buat buang sampah sudah diserahkan ke pihak Polres,” timpal Faizal.

Sekadar di ketahui, terkait polemik sampah ini, Kasat Reskrim Polres Batu AKP Yussi Purwanto langsung mengeluarkan perintah penyelidikan.

“Sudah saya keluarkan perintah penyelidikan pada anggota.Karena pemerintah belum dapat menyediakan TPA sesuai aturan, kalau ada  masyarakat yang buang sampah sembarangan kita ingatkan dan beri edukasi, karena rakyat kecil. Kecuali perusahaan yang mendapatkan keuntungan besar buang sampah sembarangan ya ditindak sesuai UU yang berlaku,” tegas Yussi.

Ini tegas dia, bisa ke Pasal 41 ayat (1) UU No 18 Tahun 2018 tentang pengelolaan sampah dengan ancaman 3 tahun.(Gus)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.