Dakwaan Lengkap MSAT Anak Kiai Jombang Yang Cabuli Santriwati, Buat Ritual Nyelenah

terdakwa marah dan mengklaim sebagai Mursyid (pimpinan Toriqoh) sambil membanting puntung rokok di hadapan saksi dan melotot

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) — Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan perkara Pencabulan Much Subchi Azal Tzani (MSAT) atau Mas Bechi, menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, yakni pas 289 KUHP tentang pencabulan dan pasal 294 KUHP ayat kedua !2) juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Melalui surat dakwaan Jaksa disebutkan, terdapat dua orang santri dibawah umur dari 15 santriwati menjadi korban kebejatan Mas Bechi. Modusnya, para santriwati itu ditunjuk untuk bergabung dalam kegiatan Rumah Sehat Tentrem Medical Center (RSTMC) yang digagas Mas Bechi.

Mas Bechi juga sudah menyiapkan gubuk yang disebutnya Gubuk Cokro Kembang.

“Pada Minggu, 7 Mei 2017 sekitar pukul 22.00 WIB, 15 santri yang sudah ditunjuk tersebut diperintahkan terdakwa berkumpul di Gubuk,”ujar Jaksa membacakan surat Dakwaannya.

Kemudian pada Senin tanggal 8 Mei 2017 sekitar pukul 07.00 WIB, korban dipanggil terdakwa untuk dilakukan interview.

“Korban pun masuk ke Gubuk Cokro Kembang dan duduk berhadapan dengan terdakwa,”jelas JPU.

Setelah pembekalan materi yang berlangsung kurang lebih empat jam, terdakwa menyampaikan saksi NL akan diinterview yang pertama. Disusul korban MN di urutan kedua.

Tak berhenti di situ, terdakwa mengeluarkan bujuk rayu dengan mengatakan akan menetralkan korban.

Syaratnya, korban harus melepas pakaiannya.

Tim JPU Membacakan surat dakwaan/ist

Meski sempat menolak, namun terdakwa mengatakan yang bersangkutan masih menggunakan akal. “Korban pun memberanikan diri melepaskan kaos yang dikenakan,”ungkap Jaksa.

Mas Bechi dikatakan jaksa kemudian menempelkan jari kanannya ke dada kiri korban lalu beralih ke punggung sambil membaca sesuatu.

Setelah itu terdakwa mengatakan korban sudah sah menjadi istrinya.

Kemudian pencabulan pun dilakukan terdakwa pada korban MN. Selang sepuluh hari kemudian terdakwa pun melakukan perbuatan yang sama.

Awalnya, perbuatan terdakwa yang kedua ini sempat mendapat penolakan dari korban. Namun, terdakwa marah dan mengklaim sebagai Mursyid (pimpinan Toriqoh) sambil membanting puntung rokok di hadapan saksi dan melotot.

Hal tersebut membuat korban semakin takut kepada terdakwa. Kemudian terdakwa melampiaskan nafsu birahinya kepada santriwati di bawah umur.@ *

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.