Edaran Surat Kepala BPN, Ketua APEL Kota Batu: Membuat Polemik Kades Dan Lurah

Berkenaan dengan surat edaran dari Kepala BPN Kota Batu, kami dari kepala desa dan lurah yang tergabung di Asosiasi APEL tidak sepakat

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BATU (SurabayaPostNews) – Wiweko Kepala Desa Oro – Oro Ombo, sekaligus Ketua Asosiasi Petinggi dan Lurah (APEL) Kota Batu menegaskan menolak surat edaran Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu.

Seperti diketahui terkait persoalan ini tengah menjadi polemik dikalangan Kades dan Lurah di Kota Batu.

Surat edaran Kepala BPN Kota Batu tersebut, terkait pelayanan permohonan pertanahan, permohonan pengajuan hak/konvensi, sesuai dengan Peraturan Mentri Negara Agraria /Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor I Tahun 2010, untuk permohonan di wajib kan Fotokopy Legalisir Leter C desa yang ada di desa dan kelurahan (bukan salinan kutiban).

Itu, dilakukan Kepala BPN tujuannya untuk menghindari salah ketik, salah tulis atau merubah sesuai aslinya. Dengan alasan untuk menghindari adanya tumpang tindih pemilikan hak tanah.

“Berkenaan dengan surat edaran dari Kepala BPN Kota Batu, kami dari kepala desa dan lurah yang tergabung di Asosiasi APEL tidak sepakat,” kata Wiweko ketika dikonfirmasi melalui sambungan ponselnya, Minggu (16/10/2022) sore.

Kalau bicara peraturan Menteri Agraria 2010, menurut Wiweko setelah di baca dan dipelajari bersama rekan – rekan sejawatnya kemarin, menurutnya.

“Tidak ada alasan itu harus menyertakan Fotokopy Leter C dan dilegalisir. Sesuai aturan seperti biasanya cuma kutiban Leter C dan ditandatangani, kemudian di stampel basah,” paparnya.

Itupun, papar dia, juga dilampiri ketengan mulai dari tanah tidak sengketa,dan badan kepemilikan lahan juga ada riwayat tanah.

“Saya kira itu sudah cukup. Karena Leter C ini adalah dokumen yang harus kita jaga di desa, lantaran berkaitan dengan data semua tanah yang ada di desa maupun di kelurahan masing – masing,” ujarnya.

Terlebih, ujar dia, buku tersebut sudah berumur ketika kerap dibuka, dan sering di fotokopy menurutnya rawan robek dan rusak karena sejak Tahun 1958 dan 1960 dan seterusnya.

Ketika ditanya kalau BPN tetap menjalankan aturan seperti yang diminta, dan apa langkah APEL?

“Kalau BPN tetap dengan permintaanya,  kami tetap tidak akan memberikan selama belum ada musyawarah duduk bersama – sama. Itupun hasilnya belum tentu sepakat kalau berkaitan dengan fotokopy leter C,” tegas dia.

Kalau duduk bersama, menurutnya untuk mencari solusi yang terbaik, namun  kalau seperti edaran yang diminta,  Wiweko mengaku Asosiasi APEL tidak sepakat melayani permintaan itu.

“Artinya dengan adanya edaran itu, kebetulan teman – teman pada saat pertemuan rutin, dan kita sampaikan, maka satu sikap, dan satu suara tidak sependapat atau menolak itu,” ungkapnya.

Menurutnya, Kepala BPN tersebut, sudah dua kali berkaitan dengan AJB (Akta Jual Beli) hibah waris, itu juga menurutnya harus disertakan foto peta bidang.

“Kalau bikin aturan itu jangan serta merta dilaksanakan karena butuh kajian dan butuh sosialisasi, musyawarah, dan dikaji kira – kira dampaknya seperti apa? apakah tidak ada masalah hukum dibelang hari,” seru dia.

Dari sisi lain, Wiweko mengaggap kades dan lurah merasa tidak dipercaya oleh  BPN.

“Kamipun dari kades dan lurah juga tidak mau ada masalah hukum tentang tanah.  Kami juga teliti dan macam – macam soal tanah, belum ada sosiasisi dan sebagainya BPN ini tiba – tiba edarkan surat,” tanya dia heran.

Terlebih, menurutnya hanya sebatas surat dan itu pihaknya menganggap telah merugikan pemerintah desa dan lurah termasuk masyarakat di Kota Batu.

“Masalahnya di Leter C ada catatan bidang tanah, dan banyak nama – nama orang lain.Itu termasuk dokumen sangat rawan, dan kami khawatir disalahgunakan,” pungkasnya.(Gus)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.