Sengketa Rumah Di Galaxy Bumi Permai, Johan Widjaja Sebut Sudah Ajukan Kontra Memori Banding

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) — Ratnawati dan Johny Siswanto melalui kuasa hukumnya, Dr. Johan Widjaja, S.H. menyatakan sudah mengajukan kontra memori banding atas putusan perdata Majelis Hakim PN Surabaya No.180/Pdt.G/2022/PN.SBY, pada 12 September 2022.

Dalam kontra memori bandingnya, Dr. Johan Widjaja, S.H. meminta Pengadilan Tinggi Surabaya sebagai Judex Facti agar menerima dan mengabulkan Kontra Memori Bandingnya untuk seluruhnya dan menguatkan Putusan No.180/Pdt.G/2022/PN.SBY.

“Sejak Selasa 11 Oktober 2022 kami sudah mengirimkan kontra memori bandingnya. Sebagai kuasa hukum dari Ratnawati dan Johny Siswanto saya akan mengawal putusan tersebut. Putusan itu sudah adil karena pertimbangan hukum dari majelis hakim didasarkan pada fakta persidangan dan bukti-bukti,” kata Johan Widjaja, S.H. saat dihubungi. Sabtu (15/10/2022).

Menurut Johan Widjaja, pengajuan kontra memori banding ini untuk menanggapi dan menolak Memori Banding dari Pembanding Elizabeth Santoso tanggal 29 September 2022 terkait gugatan jual beli rumah Alexander Maius Jupiter Santoso yang terletak di Perumahan Galaxy Bumi Permai I3 No. 26, Araya Tahap 2, Kota Surabaya dimana dalam amar putusannya menyatakan mengabulkan eksepsi Turut Tergugat. Dalam pokok perkara menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard),

“Dalam rekonvensi menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi atau Para Tergugat Konvensi dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) Dalam Konvensi dan Rekonvensi menghukum Penggugat Konvensi atau Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara,” sambungnya.

Dijelaskan Dr. Johan Widjaja, S.H. putusan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut dapat diterima pihaknya sebagai putusan yang adil karena pertimbangan hukum dari halaman 30 sampai halaman 35 merupakan pertimbangan hukum yang sesuai dengan fakta dipersidangan dan bukti-bukti surat dari Para Terbanding serta Para Saksi yang disumpah dan memberikan keterangan di depan persidangan.

Johan Widjaya, S.H. menyebut ada 3 alasan diajukan Kontra Memori Banding. Yang pertama, Gugatan Pembanding/Penggugat Error in Persona. Bahwa BPN II Kota Surabaya tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara a quo, sehingga kurang pihak (plurium litis consortium).

Dengan demikian, maka gugatan Pembanding cacat formil, sehingga gugatan perkara a quo tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Kemudian yang kedua, Pembanding Tidak memiliki Legal Standing. Bahwa Surat Kuasa dari Ibu Pembanding yang bernama Megawati alias Nio Bik Hoen Nio tidak diikut sertakan dalam gugatan perkara a quo, maka di dalam hal ini menyebabkan Pembanding tidak memiliki kapasitas
hukum/legal standing untuk bertindak dan melakukan gugatan dalam perkara a quo. Dengan demikian, maka gugatan Pembanding/Penggugat cacat formil, sehingga gugatan perkara a quo tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Dan yang ketiga, Gugatan Pembanding Kabur. Bahwa dari bukti surat Para Terbanding yang diserahkan di depan persidangan dalam perkara a quo, in casu gugatan Pembanding sebagai gugatan yang kabur (obscuur libel),

Bukti Surat itu tandas Dr. Johan Widjaja, S.H. antara lain, Akta Jual Beli No.563/2021 yang menerangkan bahwa selaku Penjual rumah obyek perkara adalah bukan Tergugat I, tetapi (Alm) Alexander Maius Jupiter Santoso selaku Pihak Pertama. Foto Transaksi Jual BeliRumah Obyek Perkara menerangkan bahwa dari foto di Kantor Notaris/Turut Tergugat pada saat transaksi Jual Beli obyek perkara dihadiri oleh (Alm) Alexander Maius Jupiter Santoso bersama dengan Tergugat II dan Istri Tergugat II.

Akta Jual Beli No.723/2010 menerangkan bahwa dari bukti tersebut (Alm) Alexander Maius Jupiter Santoso selaku Pembeli Rumah Obyek Perkara. Dengan demikian bukan Ibu Kandung Penggugat/Tergugat Rekonvensi yang bernama Ny Megawati alias Nio Bik Hoen Nio selaku Pembelinya.

Chatting Screenshoot WhatsApp (Alm)
Alexander Maius Jupiter Santoso dengan Penggugat/Tergugat Rekonvensi, menerangkan bahwa Penggugat/Tergugat Rekonvensi mengetahui secara jelas tentang Jual Beli Rumah Obyek Perkara karena Penggugat/Tergugat Rekonvensi terbukti melakukan Chatting melalui WhatsApp dengan (Alm) Alexander Maius Jupiter Santoso, selaku Kakak Kandung dari Penggugat/Tergugat Rekonvensi menerangkan bahwa dari foto Rumah Obyek Perkara, yang mana di depan Rumah tersebut diberi Spanduk tulisan DIJUAL TANPA PERANTARA HUB : 08521186 8839.

“Dengan demikian, Penggugat/Tergugat Rekonvensi mengetahui secara jelas tentang Jual Beli rumah tersebut karena sejak bulan Pebruari 2021 sampai terjadinya transaksi Jual Beli rumah obyek perkara pada tanggal 01 Juli 2021 bahwa Penggugat/Tergugat Rekonvensi telah menempati rumah tersebut. Akta Perjanjian Pengosongan Rumah No.3/1 Juli 2021 menerangkan bahwa Penggugat/Tergugat Rekonvensi terbukti menempati Rumah Obyek Perkara dengan tanpa hak terhitung sejak 1 Januari 2022 karena sebagaimana Akta Perjanjian Pengosongan Rumah No.3/2021, maka seharusnya Rumah Obyek Perkara tersebut diserahkan secara penuh hak kepemilikannya kepada Para Tergugat/Para Penggugat Rekonvensi (in casu kepada Tergugat II)” terangnya.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.