Mantan Ketua IDI Belitung Timur (RD) Jadi Tersangka Korupsi

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Belitung Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur, menetapkan Mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) setempat, dr Rudy Gunawan (RD), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana tunjangan dan intensif Dokter, Paramedis Covid-19 tahun anggaran 2021. Jumat (21/12/2023)

RD ditetapkan menjadi tersangka, dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana tunjungan dan intensif Dokter, Paramedis Covid-19 tahun anggaran 2021.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Beltim, melalui Kepala Seksi Intelejen Kejari Beltim, Yoyok Junaidi, RD ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Beltim, penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang cukup berdasarkan pasal 184 ayat 1 KUHAP.

“RD ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini. RD merupakan oknum dokter sekaligus Ketua tim jasa pelayanan periode 2021 yang bertugas pada RSUD Muhammad Zein,” ujar Yoyok

Dalam penyidikan kasus tersebut, Kejari Beltim telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi, dan berdasarkan pemeriksaan para saksi tersebut disimpulkan bahwa telah cukup bukti bahwa tersangka RD yang juga berprofesi seorang Dokter terlibat kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana tunjungan dan intensif Dokter, Paramedis Covid-19 tahun anggaran 2021.

Selanjutnya kejari Beltim menahan tersangka RD untuk 20 hari kedepan, dan ditahan di lapas cerucukkelas 2 A, tanjungpandan Kabupaten Belitung.

“Adapun dasar melakukan penahanan pasal 21 KUHAP dalam hal adanya kekhawatiran akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” kata Kasi Intel Kejari.

RD melanggar dengan sangkaan PRIMAIR Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, SUBSIDAIR Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Berdasarkan perhitungan auditor tersangka merugikan negara sebesar 369 juta rupiah dan tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara,” ungkap Yoyok@

 

Pembaharuan: SurabaPostNews sebelumnya menulis (Ketua IDI Belitung Timur dr Rudy Gunawan). dr Rudy Gunawan bukan lagi sebagai Ketua IDI, dia merupakan mantan (eks) ketua IDI Belitung Timur. Saat ini yang menjadi ketua IDI periode 2023-2026 adalah dr Edward Hariyadi. Kami meminta maaf atas kesalahan penulisan sebelumnya dan sudah kami revisi. 

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.