Eksploitasi Air oleh Perusahaan Ketimpangan Regulasi 

di Klaten, Jawa Tengah, pengambilan air bersih oleh Aqua mencapai 40 juta liter per bulan, setara dengan pendapatan sekitar Rp80 miliar per bulan atau Rp960 miliar per tahun. Namun, kontribusi perusahaan ini kepada pendapatan asli daerah hanya sekitar Rp1,2 miliar per tahun, sementara pajaknya sekitar Rp3-4 juta pada tahun 2003.

SurabayaPostNews Ketersediaan air bersih merupakan hak dasar setiap individu. Namun, praktik eksploitasi air oleh perusahaan besar, telah menimbulkan berbagai permasalahan, terutama bagi masyarakat lokal.

Sejumlah perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) seperti Danone (Aqua) dan Nestlé (Pure Life) mengambil air dalam jumlah besar dari mata air yang seharusnya menjadi milik bersama masyarakat.

Sebagai contoh, di Klaten, Jawa Tengah, pengambilan air bersih oleh Aqua mencapai 40 juta liter per bulan, setara dengan pendapatan sekitar Rp80 miliar per bulan atau Rp960 miliar per tahun. Namun, kontribusi perusahaan ini kepada pendapatan asli daerah hanya sekitar Rp1,2 miliar per tahun, sementara pajaknya sekitar Rp3-4 juta pada tahun 2003.

Praktik ini berdampak negatif pada ketersediaan air bersih bagi penduduk setempat. Pengambilan air dalam jumlah besar oleh perusahaan menyebabkan sumur dan mata air warga mengering, terutama saat musim kemarau. Hal ini memaksa warga mencari sumber air alternatif yang lebih jauh dan tidak selalu bersih.

Bandingkan dengan Amerika Serikat, perusahaan seperti Nestlé dan Coca-Cola banyak menghadapi kritik terkait praktik pengambilan air.

Nestlé, misalnya, telah menghadapi kritik atas praktik pengambilan air dari daerah yang mengalami kekeringan serta penggunaan bahan baku yang dianggap tidak adil terhadap petani kecil.

Selain itu, Coca-Cola juga pernah dikritik karena praktik eksploitasi air tanah yang berlebihan, yang menyebabkan penurunan muka air tanah dan pencemaran di beberapa wilayah operasionalnya.

Meskipun praktik eksploitasi air juga terjadi di Amerika, terdapat perbedaan signifikan dalam hal regulasi. Di Amerika Serikat, regulasi terkait pengambilan air cenderung lebih ketat.

Perusahaan yang mengambil air dari sumber alam harus mendapatkan izin dengan membayar pajak atau biaya tinggi untuk penggunaan sumber daya Alam.

Sebaliknya, di Indonesia, regulasi terkait eksploitasi air oleh perusahaan besar cenderung lebih longgar. Perusahaan air minum dalam kemasan hanya membayar sedikit untuk mengambil air dari sumber alami, tetapi menjualnya dengan harga berkali-kali lipat.

Meskipun regulasi di Amerika Serikat lebih ketat, perusahaan besar seperti Nestlé dan Coca-Cola tetap menghadapi kritik karena praktik mereka yang dianggap merugikan masyarakat lokal, terutama di daerah yang mengalami kekeringan.

Eksploitasi air oleh perusahaan besar merupakan masalah serius. Lebih serius dari kampanye iklim. Regulasi yang ketat dan pengawasan yang efektif sangat diperlukan untuk memastikan bahwa hak dasar masyarakat terhadap air bersih tidak terabaikan demi keuntungan korporasi.