BATU (SurabayaPostNews) – Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kota Batu, Hendro Wahyu Wijoyono, mengatakan rancangan sanksi atau denda bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan berlebihan hanya bisa memberi sanksi lemah sebagai solusi.
Hal ini terkait rencana penerapan sanksi tata kelola sampah dengan regulasi sanksi atau denda bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan, akan dikenakan hukuman tipiring sesuai aturan yang berlaku, sejalan dengan Undang-undang yang telah ditetapkan tentang pengelolaan sampah di Kota Batu.
“Pemerintah memberi sanksi pintar, namun tak bisa memberi solusi. Oknum masyarakat yang nekat membuang sampah sembarangan bukan tanpa alasan, itu terjadi karena Kota Batu darurat sampah pasca TPA Tlekung ditutup,” kata Abah Endro, sapaan akrabnya, Jumat (5/1/2024) saat berada di Markas MPC PP Jalan Imam Bonjol Perumahan Claster Imam Bonjol Kota Batu.
Menurut Abah Endro, pemerintah atau dewan sebelum menerapkan aturan seharusnya sudah menyelesaikan masalah sampah di Kota Batu.
“Jangan hanya berbicara menjalankan aturan tetapi tidak memberi solusi atau menyediakan tempat pembuangan sampah yang layak di Kota Batu,” ungkapnya.
Mengingat, kata dia, sebelum TPA Tlekung tutup, jarang terjadi oknum masyarakat membuang sampah sembarangan. Itu terjadi setelah TPA ditutup karena penanganan sampah di Kota Batu masih darurat.
“Persoalan darurat sampah seperti ini, pemerintah atau dewan seharusnya segera mencari solusi menemukan TPA baru, dan jangan hanya diam, lantas bangga menjalankan aturan untuk menjerat sanksi para masyarakat,” sindirnya.
Oleh karena itu, terkait aturan tersebut menurut Abah Endro tidak akan membuat oknum masyarakat yang kerap membuang sampah sembarangan menjadi sadar. Aturan tersebut malah membingungkan dan mengusik ketenangan warga.
“Aturan itu bisa dijalankan ketika pemerintah daerah sudah menyiapkan sarana dan prasarana di mana sampah-sampah tersebut disarangkan. TPA belum ada, untuk TPS3R masing-masing desa belum maksimal, dan setiap hari sampah-sampah terus menumpuk, lantas aturan sanksi buang sampah sembarangan diperlakukan,” seru dia.
Menurutnya, pemerintah atau para wakil rakyat seharusnya tidak merasa puas dan bangga ketika sanksi tersebut diperlakukan dan warga Kota Batu banyak yang terjerat sanksi melanggar aturan sampah.
“Masyarakat akan taat pada aturan yang berlaku, ketika pemerintah daerah sudah memenuhi kebutuhan masyarakat, seperti TPA dan pengelolaan sampah TPS3R desa dan kelurahan sudah berjalan normal. Begitu mudahnya membuat aturan, tanpa adanya pertimbangan lebih matang,” ujarnya.
Untuk itu, kata dia, persoalan sampah di Kota Batu jangan dianggap remeh, dan hanya dibungkus dengan sebuah pencitraan, dengan tujuan supaya terlihat hebat oleh daerah lain.
“Kerja nyata yang harus ditunjukkan, bukan permainan media sosial (Medsos) yang dikedepankan,” harap dia. (Gus)