Gelapkan Sejumlah Mobil Rental, Satreskrim Polres Batu Ringkus Pelaku di Samarinda 

TSK  telah menggadaikan sejumlah 6 mobil sewaan, kurun waktu Januari - Maret 2022.Modus operandinya, TSK mendatangi para korban di rumahnya masing - masing, dengan dalih untuk menyewa kendaraan milik para korban

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BATU (SurabayaPostNews) – Inisial GZA (23) warga Pujon Lor, Kabupaten Malang, terduga pelaku penggelapan 6 mobil rental berhasil diringkus Satreskrim Polres Batu di Samarinda Kalimantan Timur, (25/7/2022) lalu.

Hal ini, disampaikan Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin saat Press Release ungkap perkara di Mapolres Batu, Rabu (3/8/2022).

“Dilakukan pengejaran hingga ke Samarinda Kalimantan Timur, Satreskrim Polres Batu berhasil mengamankan pelaku inisial GZA (23) tersangka penggelapan 6 mobil rental,” jelass Oskar.

Saat ini, TSK sudah diamankan Satreskrim Polres Batu, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“TSK  telah menggadaikan sejumlah 6 mobil sewaan, kurun waktu Januari – Maret 2022. Modus operandinya, TSK mendatangi para korban di rumahnya masing – masing, dengan dalih untuk menyewa kendaraan milik para korban,” ujarnya.

Ujar dia, dengan alasan TSK kepada korban – korbannya mobil tersebut, akan digunakan menjemput keluarganya TSK di Surabaya yang datang dari Makasar, takziah dan beberapa dalih lainnya untuk keperluan pribadi TSK,” beber Oskar.

Setelah korban menyerahkan kendaraannya, kepada TSK, menurut Oskar, mobil – mobil para korban tersebut, digadaikan kepada orang lain tanpa sepengetauhan pemiliknya atau korban.

“TSK mengadaikan mobil – mobil hasil kejahatannya besarannya  bervariasi antara Rp 20 juta, sampai dengan Rp 28 juta,” terangnya.

Setelah itu, terang dia, TSK tidak ada komunikasi dengan para korban, bahkan setelah korban menghubungi polsel TSK tidak aktif. Celakanya lagi, TSK juga dikabarkan telah melarikan diri.

“Dari situ, korban – korban tersebut,  melaporkan ke Polres Batu, dan kasus penipuan atau penggelapan ini, TSK  melanggar hukum dan dijerat pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara setinggi – tingginya 4 tahun penjara,” tegas Oskar. (gus)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.