Hukuman 12 Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta untuk Peretas Akun WNA

Surabaya – Arnova Kenny Herawanto (20), warga Magelang, Jawa Tengah, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta oleh Pengadilan Negeri Surabaya. 

Dia terbukti melakukan peretasan terhadap 48 akun bank, email, dan marketplace milik warga negara asing (WNA), dengan total keuntungan mencapai Rp150 juta.

Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Pagenda menyatakan Arnova terbukti bersalah melanggar Pasal 46 ayat (2) jo. Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang ITE.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arnova Kenny Herawanto bin Wawan Herwanto,dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda Rp.Rp 10.000.000,-, Subsidair 3 bulan penjara.Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan” Ujar ketua majelis hakim Edi Saputra Pagenda, Rabu (10/09/2025).

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Didunia maya Arnova dikenal dengan nama “Kevin Kevin”, ia ditangkap oleh tim siber Polda Jatim setelah aktivitas ilegalnya terendus akibat memposting kegiatan peretasan ilegal di media sosial.

Dari rumahnya di Magelang, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk iPhone 15 Pro Max, laptop Asus, CPU, monitor Xiaomi, serta beberapa rekening dan akun digital yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

Modus operandi Arnova adalah membeli data pribadi seperti email dan kata sandi milik WNA, lalu menggunakannya untuk mengakses akun bank dan marketplace korban. Keuntungan dari transaksi ilegal ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Barang bukti berupa perangkat elektronik dan akun digital yang digunakan Arnova dirampas untuk negara dan dimusnahkan. Sementara rekening ekening yang terkait dengan kasus ini juga disita.@ jun