Sebut “Kejaksaan Sarang Mafia” Oknum Advokat di Laporkan Ketua Persaja Wilayah Kejari Batu 

Dengan menyampaikan asumsi-asumsi untuk mempengaruhi masyarakat dengan mendiskreditkan Kejaksaan sebagai institusi dan Jaksa sebagai personal tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BATU (SurabayaPostNews) – Persatuan Jaksa Republik Indonesia (PERSAJA) wilayah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu melaporkan oknum advokat inisial AL ke Polres Batu, Jumat (23/9/2022).

Laporan terhadap AL tersebut, atas dugaan penyebaran berita bohong dan atau ujaran kebencian berupa ungkapan,”Kejaksaan Sarang Mafia”.

Hal ini, disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Edi Sutomo, SH.MH selaku Ketua Persaja Kejaksaan Negeri Batu, yang juga  sebagai pelapor, didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Yogi Sudharsono, SH.

“Laporan kami  diterima oleh Kanit I Satreskrim Polres Batu AIPTU Budi Santoso dengan nomor laporan polisi: LP/B/101/IX/2022 /SPKT/POLRES BATU/ POLDA JAWA TIMUR tanggal 23 September 2022,” kata Edi.

Itu, menurutnya, dirinya selaku Ketua PERSAJA Kejaksaan Negeri Batu setelah menonton akun youtube AL Channel Quotient TV, bahwa konten tersebut merupakan suatu kebohongan publik.

“Dengan menyampaikan asumsi-asumsi untuk mempengaruhi masyarakat dengan mendiskreditkan Kejaksaan sebagai institusi dan Jaksa sebagai personal tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti,” ungkapnya.

AL, ungkap dia, telah mendiskreditkan Penegak Hukum dalam hal ini instansi Kejaksaan dan telah mencederai nurani Jaksa di seluruh Indonesia yang telah berkomitmen menjaga nilai-nilai integritas dan kepercayaan masyarakat.

“Pernyataan AL sangat berbanding terbalik dengan kinerja Kejaksaan yang telah menangani sejumlah perkara besar dan telah berhasil dibuktikan di persidangan antara lain dalam perkara Jiwasraya maupun Asabri dan telah memberikan dampak signifikan bagi masyarakat dan Negara,” lanjutnya.

AL, diduga telah menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian, dengan dugaan melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Ayat (2) Dan Atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUH Pidana.(Gus)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.