Kejari Surabaya Kembalikan Asset Senilai 12 Miliar Ke Bank BRI

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews.com) — Kejaksaan Negeri Surabaya telah mengembalikan asset barang bukti berupa sertifikat tanah dan bangunan senilai Rp. 12.323.000.000 dan uang tunai Rp. 237.500.000 kepada PT. BRI (Persero), kamis (22/9).

Kasi Intelijen Kejari Surabaya Khristiya Lutfiasandhi, SH., MH dalam siaran pers tertulis menyampaikan bahwa Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo, SH., LL.M didampingi Ari Prasetya Panca Atmaja, SH., MH. Kasi Pidsus Kejari Surabaya menyerahkan barang bukti dalam kasus tindak pidana korupsi atas nama terpidana Nur Cholifah tersebut kepada Adi Nugroho, Pimpinan Cabang PT. BRI (Persero) Cabang Surabaya Manukan.

Pengembalian tersebut juga sebagai upaya pemulihan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama oleh 5 (lima) orang terdakwa yaitu Nur Cholifah selaku penyedia dokumen fiktif, Lanny Kusumawati selaku penyedia debitur fiktif, Nanang Lukman Hakim selaku internal BRI Kantor Cabang Manukan serta Agus Siswanto dan Yanno Oktavianus selaku debitur fiktif.

“Dimana negara dirugikan sekitar 10 milyar rupiah dengan modus kredit fiktif, ” tandas Khristiya.@ (Jun)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.