SurabayaPostNews – PANDEMI Covid-19 lagi tinggi-tingginya. Sudah sangat banyak korban nyawa berjatuhan. Pemerintah pusat membuat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Ada pembatasan jam malam dalam aturan itu.
Tim satuan tugas (Satgas) yang dibentuk dari tiga pilar yakni, TNI, Polri dan Pemerintah Daerah (Pemda), melakukan razia jam malam. Tapi, ada saja yang melakukan penolakan kebijakan tersebut. Bahkan, ada oknum masyarakat yang malah berontak saat ditertibkan.
Namun, apa jadinya kalau anarki itu berujung perusakan kendaraan dinas kendaraan. Seperti yang terjadi di Jalan Bulak Banteng pada Sabtu (10/7) kemarin. Saat itu, petugas menindak tegas warung kopi (Warkop) yang buka melebihi jam malam. Yaitu dengan menyita tabung Gas 3 kilogram di warung itu.
Pemilik warung yang tidak terima dengan tindakan petugas lalu berteriak menantang petugas. Kejadian tersebut langsung menjadi sorotan warga sekitar. Chaos pun tak terhindarkan lagi. Keributan itu membuat beberapa kendaraan petugas rusak.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung mencari pelaku pengrusakan tersebut. Tidak butuh waktu lama, dua pelaku langsung diamankan. Mereka berinisial FA (20) dan H (33). Selain menjadi pelaku perusakan kendaraan, mereka juga dianggap sebagai provokator kerusuhan.
Pasalnya, dalam rekaman video yang beredar luas, mereka terekam meneriaki petugas dengan kata-kata yang tidak pantas. “Mereka berdua sebenarnya bukan warga asli di tempat yang dilakukan Operasi Yustisi kemarin,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, Selasa (13/7).
Sejumlah barang bukti menjadi pedoman polisi menetapkan kedua tersangka ini. Mulai rekaman video dan benda keras yang digunakan pelaku untuk melakukan perusakan. Serta polisi juga mendapatkan temuan bahwa mereka juga memposting insiden tersebut ke Facebook.
Bahkan, mengajak warga net untuk menolak PPKM Darurat. Sampai saat ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus tersebut. Agar, semua pelaku dapat terungkap.
“Terkait pelaku lainnya, ini masih kita dalami lagi. Kami berharap masyarakat dapat mensupport kegiatan PPKM Darurat ini. Supaya Covid-19 ini cepat selesai. Serta, tidak ada lagi korban nyawa berjatuhan karena virus ini,” katanya lagi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku saat terekam video kericuhan. Kemudian batu bata dan paving serta 1 unit ponsel. Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 214 KUHP junto pasal 211 KUHP junto 212 KUHP.
Subsider pasal 170 KUHP dan atau pasal 14 ayat (1) Undang-undang (UU) RI nomor 4/1984. Tentang Wabah Penyakit Menular junto Inmendagri 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat lebih Subsider pasal 15 UU RI nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (MF)