Jadi Perantara Sewa Mobil, Tri Agustini Di Adili

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) – TRI Agustini Susilowati dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dia merupakan salah satu saksi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh Uswatul Ummah, perempuan yang mengaku istri salah satu personel TNI AL.

Persidangan ini digelar di ruang Candra, PN Surabaya, Selasa (14/9).

Diawal keterangannya ia menjelaskan mengenal terdakwa dari temannya. Setelah perkenalan itu, ia mendatangi kediaman terdakwa di komplek Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL).

“Saya awalnya tidak mengenal terdakwa. Tapi setelah saya ke rumahnya di RSAL Flat Emergency Petugas 9, Kelurahan Jagir, Kecamatan Wonokromo, akhirnya saya percaya. Terdakwa juga mengaku kalau suaminya merupakan personel TNI AL,” kata saksi saat ditemui usai persidangan.

Setelah perkenalan tersebut, beberapa bulan kemudian tepatnya pada November 2020, terdakwa meminjam mobil kepadanya.

Beberapa hari kemudian, terdakwa pinjam kembali mobil ke Tri. Sampai saat ini, mobil yang dipinjam itu tidak kunjung kembali.

“Terdakwa sewa mobil dengan harga Rp 250 ribu perhari. Saat ditagih terdakwa beralasan masih dipakai anaknya. Juga masih ada di Malang,” tambahnya.

Pun terdakwa berjanji kalau akan mentransfer pembayaran penyewaan mobil yang dipakai terdakwa. Tapi, terdakwa tidak pernah mengirimkan uang tersebut. Malah, beberapa hari kemudian, melalui hanphone Uswatul, anak terdakwa mengatakan kalau orangtua terdakwa baru saja meninggal.

Mendengar informasi tersebut, Tri mengaku iba dan berniat untuk melayat ke kediaman orangtua terdakwa di Pasuruan. Sesampainya di Pasuruan, Dia melihat kalau orangtua terdakwa masih hidup. Bahkan masih sehat.

“Tega ya dia (terdakwa) mengatakan kalau orangtuanya telah meninggal,” tambahnya.

Dia bahkan mendapat informasi kalau kendaraan miliknya itu ternyata sudah digadaikan ke seseorang bernama Ali.

Tidak hanya mobil. Ada empat motor dan uang tunai senilai Rp 76 juta yang juga dipinjam terdakwa darinya. “Semuanya itu sampai sekarang tidak pernah dikembalikan terdakwa,” ungkapnya.

Sementara itu, terdakwa menyangkal beberapa poin dari keterangan yang dilontarkan saksi. Terdakwa mengaku bukan ia yang menyewa mobil melainkan Ali.

“Saya hanya menyewakan saja Yang Mulia. Tapi, yang pakai bukan saya. Saya ini hanya perantara saja,” katanya saat membantah keterangan saksi. (MFY).

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.