Begini Klarifikasi Harijono Soal Tuduhan Pungli

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) – Buntut soal unggahan video Youtube dengan nama channel Majalah fakta berjudul “Dugaan pungli, Warga Ngeluruk Kantor RW 06, Tegalsari, Surabaya” membuat geram Harijono, Ketua RW 06 Kedondong Kidul, Surabaya.

Ketua RW 06 Kedondong Kidul itu berencana membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum.

“Saya tidak pernah menginjinkan soal pengambilan gambar dan unggahan video tersebut, bahkan saya tidak diberikan ruang untuk klarifikasi oleh si pengunggah video tersebut, “ ujar pria 65 Tahun ini kepada wartawan.

Menurut Harijono, unggahan video berdurasi 4.12 detik tersebut tidak berdasar dan lebih cenderung meyerang kehormatan dirinya. Pasalnya, aturan mengenai dana sumbangan warga, dijalankan sesuai dengan aturan sebelum dirinya menjabat sebagai ketua RW.

”Iuran warga itu kita meneruskan kebijakan aturan kantor RW sebelumnya dan sampai sekarang soal aturan sumbangan warga itu tidak pernah dicabut atau direvisi oleh seluruh ketua RT berdasarakan musyawarah, ”imbuhnya.

Ahmad Efendi, Pemerhati Hukum Media/surabayapostnews

Di tempat terpisah, Ahmad Efendi SH pemerhati hukum media mengatakan, setiap masyakat dapat mengunggah informasi apapun melalui media sosial salah satunya youtube. Namun, sumber dari informasi tersebut harus jelas dan tidak menghakimi seseorang dalam bentuk fitnah dan menjatuhkan harkat dan martabat orang lain.

”Kalau sumbernya dari website resmi kantor berita dengan memenuhi UU Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999, itu artinya produk jurnalis yang di upload atau share. Tapi kalau tiba tiba diupload di youtube, itu bukan produk karya jurnalistik. Karena youtube sifatnya media sosial.”tuturnya.

Mantan produser tv swasta ini menambahkan, masyarakat yang dirugikan atas infomasi baik secara tertulis, gambar maupun audio visual dapat menempuhkan jalur hukum dengan dasar UU ITE pasal 27 ayat 3,” setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. “ pungkasnya.

Sebelumnya pada hari Kamis, (09/09/2021) sekitar pukul 10 malam, segerombolan orang mendatangi kantor RW 06, Kedondong Kidul, Surabaya. Seorang Ketua RT yang turut dalam gerombolan tersebut emosi dan memaksa Harijono menunjukkan pembukuan kas kampung. Namun Harijono menolak karena pembukan kas kampung harus dilaporkan ke seluruh RT berdasarkan rapat tahunan.@ (Flo)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.