Jual Barang Bukti Hasil Penertiban, Oknum Satpol PP Ditahan Kejari Surabaya

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melakukan penahanan pada F, petugas Satpol PP yang sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Danang Suryo Wibowo menyampaikan, tindakan penjualan barang bukti hasil penertiban itu dilakukan pada Mei lalu seharga Rp. 500 juta.

Tersangka bakal ditahan hingga 20 hari kedepan.

“Tersangka pada sekitar bulan Mei diduga menjual barang bukti hasil kegiatan penertiban yang berada di Gudang Satpol PP Kota Surabaya Jl. Tanjungsari No. 11-15 Surabaya kepada pihak lain senilai sekitar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah),”ungkap Danang, Kamis (14/7).

Dijelaskan Danang, tersangka dijerat dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.