Jual Sabu Warga Babatan Surabaya Jadi Pesakitan Di Pengadilan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYAPOSTNEWS.COM – Yogi Bintang Listyo, Warga Jalan Babatan, Wiyung, jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/4). Dia didakwa atas kasus jual beli narkoba jenis Sabu-sabu.

Praktik jual beli sabu ini dilakukan dengan cara transfer antar rekening bank. Namun, dalam surat dakwan Jaksa Riny, tidak disebutkan nama bandar utama dalam perkara ini.

Surat Dakwaan jaksa hanya menyebutkan bahwa Yogi mentransfer sejumlah uang ke rekening seseorag yang namanya disamarkan dengan sebutan “Bocor” untuk membeli sabu-sabu seberat 2 gram.

“Bahwa terdakwa dalam melakukan penjualan per 1 (satu) gram narkotika (sabu) mendapatkan keuntungan sebesar Rp.500.000,”ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riny membacakan surat dakwaan-nya, Senin.

Yogi diketahui ditangkap oleh Polsek Karang Pilang, Surabaya pada Selasa 11 Januari 2022 pukul 18:30 di Jalan Babatan Gang IV No 16, Wiyung Surabaya.

Sewaktu penangkapan petugas mengamankan beberapa barang bukti diantaranaya timbangan elektrik, Handphone Merk Poco, dan 6 plastik klip bersisi sabu-sabu siap edar.

Selain itu, petugas kepolsian juga mengamankan sebuah ATM BCA milik terdakwa Yogi yang dijadikan sarana transaksi sabu-sabu.

Melalui bukti bukti yang ada, Jaksa menjerat terdakwa dengan dakwaan, Pasal 114 ayat (1) dan juga pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika@ *

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.