Kapolres Bangkep Diperiksa Divpropam Mabes Polri Terkait Dugaan Pemerasan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Jakarta – Kapolres Banggai Kepulauan (Bangkep), AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak, tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri sejak Selasa (11/2/2025). Pemeriksaan ini terkait dugaan pemerasan dan praktik jatah preman (japre) terhadap sejumlah pengusaha di wilayah Bangkep, termasuk pengusaha ekspor ikan, Amir Abdullah.

Selain AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak, empat anggota Polres Bangkep lainnya turut diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Penyelidikan dilakukan oleh Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divpropam Mabes Polri berdasarkan Surat Perintah Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol. Abdul Karim, S.IK., M.Si., dengan Nomor Sprin/305/II/HUK.6.6./2025, tertanggal 4 Februari 2025.

Penyelidikan dan Barang Bukti

Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Paminal Divpropam Mabes Polri bertujuan untuk mengungkap dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Selain pemeriksaan terhadap kelima anggota Polres Bangkep, penyidik juga telah menyita satu unit telepon seluler milik salah satu anggota sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol. Agus Nugroho, melalui Bidang Humas Polda Sulteng, membenarkan bahwa Kapolres Bangkep telah dipanggil ke Mabes Polri untuk diperiksa oleh penyidik Divpropam.

“Kapolres Bangkep dan empat anggotanya telah dipanggil ke Divpropam Mabes Polri di Jakarta pada Selasa, 11 Februari 2025,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, Kamis (13/2/2025).

Dugaan Pemerasan dan Pungutan Liar

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Kapolres Bangkep diduga meminta setoran rutin sebesar Rp360 juta per bulan dari pengusaha perikanan Amir Abdullah, yang dikirim langsung ke rekening atas nama Jimmy Simanjuntak. Selain itu, terdapat indikasi pungutan liar (Pungli) terhadap pengusaha lain, khususnya kapal pajeko yang beroperasi di perairan Kabupaten Banggai Kepulauan dan Kabupaten Banggai Laut. Para pengusaha diduga dipaksa menyetorkan sejumlah uang secara berkala kepada pimpinan melalui oknum anggota Polres Bangkep.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya integritas dan profesionalisme aparat kepolisian dalam menjalankan tugasnya. Hingga saat ini, penyelidikan masih berlangsung, dan Mabes Polri berkomitmen untuk menegakkan hukum secara transparan serta memberikan sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.

(Surabaya Post News)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.