Karyawan Toko Emas Jaya Abadi Didakwa Curang Menggadaikan Perhiasan Emas Milik Toko

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) — Dua karyawan Toko Emas Jaya Abadi, Surabaya, Lisa Indajaya dan Handayani menghadapi dakwaan serius atas tindakan curang dengan menggadaikan perhiasan emas milik toko tersebut.

Terdakwa Lisa dan Handayani bersama seorang tersangka lainnya, Alvia Masrida (DPO), diduga melakukan tindakan curang itu sejak November 2017 hingga 2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati yang membacakan surat dakwaan atas kedua terdakwa menyatakan, toko Mas Jaya Abadi dalam kasus ini mengalami kerugian Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus ribu rupiah).

JPU menjerat Keduanya dengan dakwaan pasal berlapis yakni pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 363 ayat (1) ke-4 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terdakwa Lisa Indajaya dan Handayani, yang bekerja di toko emas tersebut, diduga telah mengambil perhiasan emas dari etalase toko tanpa seizin pemilik.

Mereka kemudian menggadaikan perhiasan tersebut di beberapa kantor penggadaian yang ada di surabaya.

“Terdakwa Lisa menggadaikan di Kantor Penggadaian Syariah yang beralamatkan Jalan Kranggan Nomor 80C Kecamatan Bubutan Surabaya sebanyak 20 kali dan digadaikan di Kantor Penggadaian Syariah Karang Mejangan sebanyak 10 kali,” Ungkap JPU Estik.

Sedangkan sisa perhiasan lainnya yang diambil pada 18 Maret 2023, berupa Gelang emas seberat 23 gram digadaikan di kantor Penggadaian Syariah Jalan Kutai Wonokromo Surabaya

“Para Terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang merupakan milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” tandas Estik.@ jn

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.