Yulius Divonis 1 Tahun 3 Bulan, Bos UD Randy Afdol Jadi Buronan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) — Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan kepada tetdakwa Yulius Siswantoro, kepala gudang PT Sprit Niaga Jayamahe, Selasa (6/12).

Yulius dinyatakan majelis hakim terbukti bersalah atas penggelapan lembaran baja milik perusahaan senilai 320 juta. Perbuatan Yulius dinyatakan hakim telah menihi unsur pidana seperti yang diancam dalam pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada tetdakwa Yulius dengan pidana selama 1 tahun 3 bulan,” Ucap majelis hakim membacakan amar putusan.

Atas vonis tersebut Yulius menyatakan menerima dan tidak melakukan upaya hukum banding. “Terima yang mulia, ” Singkatnya.

Dikutip dari dakwaan Jaksa, Yulius telah secara ilegal menjual 301 lembar baja kepada Mochammad Doli alias Randy (DPO).

Doli merupakan bos dari UD. Randy Afdol, Jalan Jatipurwo 4 – B / 9 Surabaya. Saat ini Randy diburu oleh pihak kepolisian.

“Bahwa barang yang dimuat ke dalam truck MOCH DOLI alias RANDY (DPO) sejumlah 301 lembar baja lembaran dengan nominal Rp. 320.946.000,- (tiga ratus dua puluh juta sembilan ratus empat puluh enam ribu rupiah),” Kutip surat dakwaan Jaksa Dewi Kusuma wati.

Akibat perbuatan terdakwa, PT Spirit Niaga Jayamahe mengalami kerugian sebesar + Rp. 320.946.000,- (tiga ratus dua puluh juta sembilan ratus empat puluh enam ribu rupiah)@ *

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.